1.168 Napi Beragama Buddha Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 8 Narapida Langsung Bebas

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan santunan khusus kepada 1.168 narapidana beragama Buddha di Hari Raya Waisak 2024. Dari seluruh narapidana yang diampuni, 8 narapidana langsung dinyatakan bebas.

Dedi Edwar Eka Saputra, Ketua Pokja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengatakan jumlah narapidana beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari total penjahat Budha, 1.168 orang telah menerima permintaan maaf.

“Diantaranya 1.168 narapidana diusulkan mendapat RK, 1.160 narapidana mendapat RK I atau dikurangi sebagian, 8 narapidana mendapat RK II atau segera dibebaskan,” kata Dedi Eduar, Kamis (23/5/2024).

Dedi mengatakan, besaran moderasi yang diberikan kepada narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan, dan 1 bulan.

Sumatera Utara sebanyak 219 warga binaan, Kalimantan Barat sebanyak 170 warga binaan, dan DKI Jakarta sebanyak 161 warga binaan menjadi daerah dengan pengecualian Waisak terbesar.

“Lapas Provisi RK Wizak total menghemat biaya makan sebesar Rp683.910.000, RKI menghemat Rp678.810.000, dan RK II menghemat Rp5.100.000,” jelasnya.

Dedi juga mengatakan, pengecualian khusus Hari Raya Waisak 2024 diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administrasi dan dasar. Penerima grasi telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pelatihan.

Perubahan Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Narapidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 22 Republik Indonesia Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian keringanan atau keringanan dalam keadaan pidana kepada narapidana.

Berdasarkan Sistem Basis Data Pemasyarakatan, jumlah narapidana, anak, narapidana, dan anak asuh di seluruh Indonesia pada 17 Mei 2024 sebanyak 264.392 orang, pungkas Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *