1.477 Personel Dikerahkan Kawal Aksi Demo Buruh Hari Ini

JAKARTA – Sebanyak 1.477 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan hari ini untuk mengamankan aksi demonstrasi sejumlah elemen masyarakat di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

“Untuk mengamankan aksi oknum kompi di Bundaran Patung Kuda Monas dan sekitarnya, total kami menambah 1.477 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susato Pornomo, Rabu (17/7/2024). .

Susatyo mengatakan, personel gabungan berasal dari Polda Metro Jaya, Polras Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait.

“Staf akan disebar di beberapa lokasi di sekitar patung kuda Monas di bundaran depan Istana Negara,” ujarnya.

Terkait pengalihan arus lalu lintas di sekitar Patung Kuda Monas dan sejumlah tempat lainnya, ia mengatakan demikianlah keadaannya.

“Rekayasa arus lalu lintas akan dilaksanakan berdasarkan dinamika perubahan situasi di lapangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi serentak di seluruh Indonesia pada Rabu 17 Juli 2024. Proses ini akan berlangsung di kantor gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya. , Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.

Untuk wilayah Jawa Barat, Benin, dan DKI Jakarta, masyarakat akan berkumpul di Jakarta dengan titik fokus di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.

Jumlah pengunjuk rasa diperkirakan mencapai ribuan, kata Ketua KSPI Syed Iqbal yang juga Ketua Umum Partai Buruh di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Khusus di Jakarta, titik kumpul aksi adalah di bundaran patung kuda. Proses ini akan berlangsung mulai pukul 09:30 WIB hingga selesai. Menurut Syed, ada tiga persoalan yang mengemuka dalam proses tersebut. Pertama, mencabut Omnibus UU Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Akhiri outsourcing dan balikkan upah rendah. Ketiga, batalkan pemberhentian, batalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Ia mengatakan, setidaknya ada sembilan alasan buruh harus mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

1. Konsep upah minimum kembali ke upah murah: UU Cipta Kerja mengubah konsep upah minimum menjadi upah murah sehingga mengancam kesejahteraan pekerja dengan pertumbuhan upah yang semakin rendah.

2. Pengalihdayaan tanpa pembatasan jenis pekerjaan: Tidak ada pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan sehingga menghilangkan keamanan kerja bagi pekerja. Hal ini sama saja dengan menempatkan negara sebagai agen outsourcing.

3. Kontrak Berulang: Undang-undang Cipta Kerja memperbolehkan kontrak kerja berulang tanpa jaminan pekerjaan tetap, sehingga mengancam stabilitas lapangan kerja.

4. Paket pesangon murah: Paket pesangon yang dibayarkan hanya setengah dari aturan sebelumnya sehingga merugikan pekerja yang kehilangan pekerjaan.

5. PHK yang mudah: Proses PHK yang dipermudah, menyebabkan pekerja tidak memiliki keamanan kerja dan masih dalam posisi rentan.

6. Jam kerja fleksibel: Jam kerja yang tidak teratur menyulitkan pekerja untuk mengatur waktu antara bekerja dan kehidupan rumah tangga.

7. Pengaturan hari libur: Kurangnya jaminan upah selama hari libur, khususnya bagi pekerja perempuan, meningkatkan kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

8. Tenaga Kerja Asing: Meningkatnya jumlah tenaga kerja asing tanpa adanya pengawasan ketat telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja lokal.

9. Penghapusan Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana atas pelanggaran hak-hak pekerja memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk melanggar hak-hak tersebut tanpa konsekuensi hukum yang serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *