127 Ribu Buruh Diklaim Kena PHK Imbas Berlakunya Permendag Kebijakan Impor

JAKARTA. Rabu (3/7/2024), ratusan massa Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, menolak deportasi massal. dan menuntut pencabutan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor.

Mereka membawa dua mobil dan menggerakkan masyarakat. Membawa beberapa bendera bertuliskan KSPI dan Partai Buruh.

Ketua Umum KSPI yang juga Ketua Umum Partai Buruh Saeed Iqbal mengatakan, ada 127.000 pekerja yang dipecat akibat pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor Barang.

 BACA JUGA:

“Dokumen KSPI dan litbang yang diterbitkan Partai Buruh berbeda dengan dokumen Kementerian Pertanahan. Sebanyak 27.000 dalam tiga bulan terakhir. Sedangkan angka litbang Partai Buruh dan KSPI ratusan ribu dari 127.000 pekerja yang terdampak industri TPT,” kata Said.

Selain itu juga berdampak pada adanya peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikasi/platform asing di internet membuka jasa kurir dan logistik. Di masa depan, 20.000 misi diperkirakan akan diluncurkan.

 BACA JUGA:

“Lebih dari 20.000 staf kurir dan logistik akan dihentikan kecuali Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat membalikkan kondisi tersebut. Pos Indonesia akan menghadapi PHK massal dan membiarkan Shopee mati, namun Shopee akan memiliki kebebasan untuk mengembangkan platform ditambah logistik dan pengiriman, ”ujarnya.

Banyak orang berjalan jauh ke Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Pengendalian Persaingan Usaha (CPPU).

(gemuk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *