2 Provokator Pembakaran Konser Musik di Pasar Kemis Terancam 6 Tahun Penjara

TANGERANG – Polisi menyebut SB dan ANH merupakan perusuh di konser musik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu (21/6/2024), sehingga menimbulkan aksi pembakaran dan pengrusakan. Keduanya akan dipenjara selama 6 tahun.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan, keduanya terbukti melakukan unsur pidana seperti kekerasan dan pengrusakan atau pembakaran dan pencurian di tempat yang ada pelanggannya.

“Untuk kedua tersangka yang akrab disapa SB ini merupakan perusuh, banyak merusak dan merampas barang. “Dan inisial ANH mewakili perusakan dan pembakaran banyak barang milik pembeli,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Kedua orang tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” ujarnya.

Selain itu, menurut bab ini, kelompoknya menunjuk 3 orang baru, termasuk ketua panitia konser dan surat musik MDPA (27).

“Kami menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas seluruh peristiwa yang terjadi saat kisruh konser musik tersebut.

Ketua Panitia Festival Lampion Tangerang 2024, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, MDPA (27) yang sebelumnya menjadi buronan polisi, melarikan diri sebagai tersangka. Dia akan dipenjara selama 5 tahun.

Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen dan/atau Pelanggaran Penipuan dan/atau Pelanggaran Operasional Pasal 62(1) juncto Pasal 8(f) dan/atau Pasal 62(2) Tahun 1999 juncto Pasal 16 UU No.8. Perlindungan Hak dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP,” kata Kanit Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada wartawan, Kamis, 27 Juni 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *