3 Fakta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Almas ke Gibran

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (BN) Solo membatalkan seluruh perkara Almas Sakibirru terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Keputusan penolakan perkara tersebut tertuang dalam surat no.25/Pdt. G/2024/PN Skt.

Berikut faktanya:

1. Litigasi adalah litigasi yang mengganggu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Khusus pada Kamis (2/4) memutuskan gugatan wanprestasi yang diajukan Almas terhadap Gibran, menurut Humas Pengadilan Negeri Khusus Bambang Aryando.

Melalui sidang daring, Bambang, majelis hakim menilai gugatan yang diajukan penggugat merupakan gugatan vexatious atau gugatan yang bertujuan untuk menimbulkan gangguan terhadap tergugat. Oleh karena itu, penyelesaian kasus tersebut hendaknya dilakukan dengan pendekatan personal.

“Karena tujuannya untuk mengungkapkan rasa syukur, maka sebaiknya dilakukan dengan pendekatan personal atau pribadi,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat, 3 Mei 2024.

2. Penggugat dikenakan biaya perkara

Selain membatalkan perkara untuk seluruhnya, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp248.000.

Oleh karena itu, dengan membawa perkara ini, menurut MH, perkara tersebut hanya untuk kepentingan menarik perhatian saja. Seharusnya tergugat memperhatikan penggugat yang telah mengajukan permohonan peninjauan kembali huruf (q) 169 UU No. 07 Tahun 2017, oleh karena itu Konstitusi Indonesia “diputuskan Mahkamah dengan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023,” lanjutnya.

3. Kasus diajukan karena Gibran tidak bersyukur

Almaz sendiri mulai mengajukan perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt terhadap Gibran ke pengadilan negeri tersendiri pada Senin, 29 Januari.

Gugatan itu dilayangkan karena Gibran tak pernah mengucapkan terima kasih kepada Almas atas jasa-jasanya memuluskan jalan majunya Wali Kota Solo pada Pilpres 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *