3 Negara yang Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor

SINGAPURA – Korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan pembangunan suatu negara, dan merupakan praktik umum di banyak negara. Tindakan ini seringkali dianggap sebagai kejahatan yang patut mendapat hukuman berat bagi pelakunya.

Setiap negara mempunyai undang-undang dan metode sendiri untuk menghukum korupsi. Namun, hukuman terberat bagi korupsi adalah hukuman mati. Menurut berbagai sumber, ada tiga negara yang masih menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

1. Singapura

Singapura merupakan salah satu negara yang menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Mereka yang ditangkap dalam kasus korupsi di Singapura diperlakukan sama dengan mereka yang ditangkap dalam kasus pembunuhan dan perdagangan narkoba. Singapura diidentifikasi sebagai salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati oleh Amnesty International.

2. Cina

Tiongkok telah menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi sejak tahun 2013. Undang-undang ini diterapkan oleh Presiden Xi Jinping untuk memberantas korupsi di semua tingkatan, mulai dari tingkat terendah hingga tingkat tertinggi. Ringkasnya, dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa mereka yang melakukan korupsi akan didenda lebih dari 100.000 yuan atau setara Rp221 juta.

Salah satu pejabat Tiongkok yang dijatuhi hukuman mati adalah Lai Xiaomin. Pengadilan Tiongkok menjatuhkan hukuman mati pada Lai Xiaomin pada Januari 2021 setelah dituduh melakukan korupsi dan nepotisme. Lai Xiaomin menuntut suap sebesar 1,79 miliar yuan atau Rp 3,9 triliun selama 10 tahun.

3. Vietnam

Vietnam adalah salah satu negara yang menerapkan hukuman mati terhadap penjahat. Namun Vietnam tidak menerapkan hukuman mati terhadap ibu hamil dan anak di bawah 36 bulan. Hukuman mati akan diubah menjadi penjara seumur hidup.

Salah satu kasus hukuman mati di Vietnam melibatkan pejabat Vietnam yang merupakan CEO Petro Vietnam, Nguyen Xuan Son. Nguyen Xuan Son dilaporkan menerima suap selama masa jabatannya, dan juga diduga melanggar kebijakan yang merugikan perusahaan sebesar $69 juta atau lebih dengan Rp 1,1 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *