398 Pembeli Konten Pornografi Anak Bakal Diperiksa, Berpotensi Jadi Tersangka!

Jakarta – Polda Metro Jaya X mengungkap fakta penjualan pornografi anak melalui media sosial dan grup aplikasi Telegram.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka disingkat DY sebagai penjual konten dan memanggil 398 pembeli video porno.

Jadi bagi 398 pengguna aktif ini, pasti akan kami undang dan pantau yang ikut serta, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

 Baca juga:

Hendry menjelaskan, tersangka meminta pelanggan melakukan pembayaran untuk bergabung dengan tim chat Telegram. Pelanggan dapat mengakses konten video pornografi anak.

Hendry kemudian mengatakan polisi akan memanggil pelanggan sebagai saksi. Namun, dia tidak menutup kemungkinan ada 398 orang yang bisa menjadi tersangka.

“Karena yang ikut serta dalam perkara ini juga harus dilibatkan sebagai saksi, dan dalam proses penyidikan lebih lanjut akan kita tentukan statusnya, apakah dia saksi atau tersangka, tergantung dari perbuatannya masing-masing. Mereka akan datang nanti,” katanya.

 Baca juga:

Di lantai dasar, Metro Jaya ditangkap dan ditetapkan DY, pria kelahiran 1999, sebagai tersangka jual beli pornografi anak.

Hendry mengatakan, sejak tahun 2022, pelaku telah menyebarkan 2.010 video pornografi anak kepada kliennya. Ia diketahui mencari dan mengunduh video porno melalui akun X. Artinya penjahat tidak memproduksi dirinya sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 19 Tahun 2016, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 45, Ayat 1 dan atau Pasal 34 Ayat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29.

“Dan/atau Pasal 30 dan Pasal 4 Ayat (2) dan/atau Pasal 33 dan Pasal 7 dan/atau Pasal 8 Pasal 39 dan/atau Pasal 9 Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pencabulan adalah.

“Dengan intimidasi minimal enam bulan, maksimal 12 tahun penjara, minimal Rp 250 juta, dan maksimal Rp 6.000 juta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *