4 Fakta 164 Wartawan Terlibat Judi Online, Nilainya Capai Rp1,4 Miliar

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, sebanyak 164 jurnalis terlibat perjudian online.

Okezone merangkum fakta jurnalis yang terlibat perjudian online. Berikut ikhtisarnya:

1. Transaksi Jurnalis Judol tembus Rp 1,4 miliar

Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksinya mencapai Rp 1,4 miliar lebih.

2. Judi online merambah semua profesi

“Perjudian online itu sudah menyebar ke semua profesi.” Saya ambil contoh saja yang ada di depan saya: menurut data PPATK, profesi jurnalistik ada 164 orang dan transaksinya mencapai 6.899, jumlah uangnya Rp 1.477.160.821 dan ada nama semuanya. Selesai, kata Hadi saat jumpa pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/06/2024).

3. Sejumlah pegawai Kominfo terpapar perjudian online

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiyadi mengatakan pada Kamis 27 Juni 2024 akan mengumumkan pegawainya akan terpapar perjudian online.

“Saya kira yang pertama hari Kamis nanti kita umumkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sudah terdaftar, nomornya ada di Cominfo yang sama,” kata Budi Arie.

4. Cominfo menghimbau semua pihak untuk mengedukasi diri agar tidak kecanduan judol

Selain itu, ia menyoroti 164 jurnalis yang terpapar perjudian online. Ia pun mengingatkan para kerabatnya untuk mendidik diri agar tidak kecanduan judi online.

Kedua, 164 jurnalis itu bukan jumlah yang sedikit, ingatkan mereka yang masih menjalin hubungan, ingat ini, kalau sudah menikah, ingat ini lebih-lebih lagi, karena mereka semua adalah korban kita, termasuk Cominfo. Kamis nanti itu saja saudara-saudara tetap semangat melawan judi online,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *