4 Fakta Anggota Polisi Dibakar Istri Sendiri, Korban Dimakamkan Secara Kedinasan

MOJOKERTO – Brigadir RDV (dulu Bripka AAP, red.), anggota Polres Jombang yang dibakar istrinya, polwan anggota Polres Mojokerto Kota, tewas pada Minggu (06/09). /2024). ) pada pukul 12.55 WIB.

Fakta-fakta berikut dikumpulkan:

1. Korban meninggal dunia

Korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 24 jam sejak Sabtu, 8 Juni siang hingga Minggu, 9 Juni siang.

Sebelumnya, korban sempat dibakar karena disiram bensin dan dibakar oleh istri Brigadir FN (28) yang bertugas di SPKT Polres Mojokerto Kota.

2. Pemakaman resmi

Korban dievakuasi menggunakan ambulans dari ICU menuju kamar jenazah RSUP Dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto. Usai identifikasi, tim Inafis Polres Mojokerto Kota membawa korban ke rumah duka di Jombang untuk dimakamkan secara resmi.

3. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Jatim

Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, pemeriksaan terhadap Brigadir FN yang diduga membakar suaminya sejak Minggu pagi, telah dirujuk ke Bareskrim Polda Jatim.

“Korban RDW sudah meninggal dunia. “Kami sudah melakukan kesepakatan dengan Polda Jatim dan beliau akan dimakamkan secara resmi dan dibawa ke kampung halaman,” ujarnya.

4. Motifnya masih dicari

Saat ini, penyelidikan sedang dilakukan untuk mengetahui apa penyebab pelaku menyiram dirinya dengan bensin dan membakar suaminya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *