4 Fakta Modus Tersangka Peras Ria Ricis Rp300 Juta, Ancam Sebar Foto-Video Pribadinya

JAKARTA. Polisi mengungkap modus yang dilakukan pria berinisial AP untuk mencuri foto dan video pribadi artis dan YouTuber Rhea Richis lalu memeras Rp 300 juta dari artis tersebut.

Berikut faktanya:

1. Penjahat meretas sistem elektronik, mencuri foto dan video 

Tersangka meretas sistem elektronik lalu mencuri foto dan video mantan istri Teuca Ryan.

Cara operasinya adalah dengan mengakses secara ilegal sistem elektronik yang diretas yang berisi informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor, kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.

2. Mengancam dan memeras Rio Risis

Usai menerima foto dan video pribadi tersebut, kata Ade Safri, pelaku langsung mengirimkannya ke manajer Ria Richis dan mengancam akan menyebarkannya kecuali dia menerima uang.

“(Pelaku mengancam) melalui manajer atau asisten korban untuk meminta korban memberikan uang sebesar R300 juta,” kata Ade.

3. Pelaku telah membuat sejumlah akun di jejaring sosial

Pelaku yang merupakan warga Sipayung, Jakarta Timur, sengaja membuat beberapa akun media sosial dan mengunggah foto dan video “pribadi” Ria Richis saat melakukan aksinya.

Menurut Ade Safri, pelaku mengancam akan merilis rekaman tersebut jika Ria Richis tidak mengirimkan uang yang diminta.

“Adapun uang yang diminta tersangka AP kepada korban belum diserahkan kepada korban, namun selanjutnya tersangka ini hanya di ambang akses ilegal ke sistem elektronik korban,” ujarnya.

“Kemudian diunggah ke tiga akun media sosial milik tersangka AP, baik Instagram maupun Twitter, termasuk TikTok,” lanjutnya.

4. Pelaku terancam hukuman penjara

 

Atas tindakannya, AP didakwa berdasarkan Bagian 27B Seni. (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat 2 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 par. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008.

“Ayat (2) Pasal 27B mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ayat (2) Pasal 30 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. 7 tahun dan/atau denda paling banyak R700 juta. Dalam Pasal 32, “ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar rupiah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *