4 Fakta Tren Korupsi 2023 Melonjak, Potensi Kerugian Capai Rp28,4 Triliun

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil pemantauan korupsi tahun 2023. Akibatnya, jumlah kasus dan jumlah tersangka meningkat dalam empat tahun terakhir (2019-2023).

Berikut faktanya:

1. Jumlah kasus dan suspek terus meningkat

Berdasarkan hasil analisis kasus korupsi pada tahun 2023, jumlah perkara (791 kasus) dan jumlah tersangka (1.695 orang) mengalami peningkatan.

Laporan pejabat ICW menyebutkan: “Berdasarkan hasil kasus korupsi tahun 2023, ICW menemukan terdapat 791 kasus korupsi, dan 1.695 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Jumlah yang besar.”

2. Kemungkinan kerugian nasional

Berdasarkan kasus-kasus yang dianalisa secara cermat, kerugian pemerintah bisa mencapai Rp 28.412.786.978.089 (Rp 28,4 triliun), potensi suap dan korupsi mencapai Rp 422.276.648.294 (Rp 422 miliar), dan pajak ilegal sebesar Rp 160.101.101.1601), dan potensi kekayaan. disembunyikan untuk pencucian uang sebesar Rp 256.761.818.137 (Rp 256 miliar).

3. Cara-cara mengurangi korupsi

Peningkatan tersebut disebabkan oleh tindakan lembaga penegak hukum pemerintah yang gagal menerapkan langkah-langkah anti korupsi yang efektif.

Karena hukumannya jauh dari efek jera, maka wajar jika praktik korupsi semakin meningkat dari tahun ke tahun, ujarnya.

Kedua, kita dapat mengatakan bahwa tindakan pemberantasan korupsi tidak efektif. Selain penindakan, upaya pencegahan juga harus diwaspadai sebagai indikator penting keberhasilan proses pemberantasan korupsi.

“Pemerintah sendiri sudah punya alat pencegahannya, yaitu Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Tapi kalau dilihat kasus korupsi dari tahun ke tahun, itu adalah Strategi Pencegahan. “Pemerintah tidak pernah membantu. Sungguh,” ujarnya.

4. ICW memerlukan langkah-langkah khusus yang harus diambil

Melihat temuan tersebut, ICW meminta adanya tindakan untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh layanan pemerintah agar ada keadilan dan akuntabilitas keuangan negara.

“Perubahan tersebut dapat dimulai dengan perbaikan pengelolaan uang menuju prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.

Dari sisi penegakan hukum, ICW mengatakan aparat penegak hukum harus berupaya meningkatkan sanksi untuk memulihkan harta benda yang ditemukan dalam tindak pidana.

Berdasarkan temuan ICW, sejauh ini aparat penegak hukum belum melakukan tindakan apa pun untuk memulihkan aset tersebut. Informasi lebih lanjut akan diberikan pada bagian peta berdasarkan jenis korupsinya, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *