5 Fakta Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% hingga Beli Properti Baru Bebas PPN 100%

JAKARTA – Sektor real estate bakal punya kebijakan tampilan baru. Pertama soal pajak pembangunan rumah, kedua terkait perpanjangan pembebasan PPN 100% bagi pembeli rumah.

Pajak pembangunan rumah diperkirakan meningkat menjadi 2,4%. Hal ini terkait dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025.

Sedangkan pembebasan PPN 100% untuk pembelian rumah akan diperpanjang hingga akhir tahun ini. Kebijakan ini diyakini akan mendongkrak industri real estate di masa depan.

Okzone pun merangkum fakta menarik perpanjangan pajak pembangunan rumah dan pembebasan PPN 100% pada Sabtu (21 September 2024):

1. Pajak pembangunan rumah akan meningkat

Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Jika kebijakan tersebut berlaku, pajak pembangunan perumahan akan meningkat tahun depan dari awalnya 2,2%.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas kegiatan pembangunan sendiri. Aturannya menyebutkan, tarif pajak untuk membangun rumah sendiri biasanya ditetapkan sebesar PPN 20%.

Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11%, maka ketika wajib pajak (WP) membangun rumah, maka akan dikenakan tarif pajak sebesar 2,2% (20% x tarif PPN 11%).

Oleh karena itu, jika pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% pada bulan Januari, maka PPN atas KMS menjadi 2,4% (20% x tarif PPN 12%).

2. Pajak pembangunan rumah bukanlah kebijakan baru

Staf khusus Menteri Keuangan Justin Prasto angkat bicara soal ini, dengan mengatakan jika masyarakat ingin membangun rumah pribadi dari yang semula 2,2% menjadi 2,4% pada tahun 2025, maka pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik. Keputusan PPN ini telah berlaku selama 30 tahun.

Yustins menjelaskan di akun X-nya: “PPN Atas Kegiatan Produksi Sendiri (KMS) sudah ada sejak tahun 1995, diatur dalam UU No. Usianya sudah 30 tahun.” . , @prastow, dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (16 September 2024).

Seseorang yang akrab dengan Prastovo mengatakan bahwa kebijakan tersebut pada dasarnya adalah tentang menciptakan keadilan. Sebab menurutnya, jika membangun rumah dengan kontraktor yang dikenakan PPN, seharusnya mendapat perlakuan setara dengan biaya pembangunan di levelnya.

“Apakah semua kegiatan pembangunan sendiri dikenakan PPN? Tidak. Kriterianya luas proyek harus 200 m2 atau lebih. Di bawah itu, tidak dikenakan PPN,” tegasnya.

3. Beli rumah bebas pajak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan pemerintah setuju untuk memperpanjang insentif menjadi 100% pada Desember 2024, naik dari sebelumnya 50% pada semester II 2024. Sebagian besar insentif ini ditujukan untuk kelas menengah dan juga mereka ditujukan untuk bisnis. halaman rumah

Ia mendefinisikan masyarakat kelas menengah sebagai masyarakat dengan pola konsumsi dimana pengeluaran tertinggi biasanya terjadi pada sektor makanan dan minuman, diikuti oleh sektor perumahan, kesehatan, pendidikan dan hiburan atau jasa.

4. Angin baru bagi industri real estate

Pemerintah telah memperpanjang insentif perpajakan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 100% untuk pembelian dalam negeri hingga Desember 2024. Kebijakan ini tidak hanya dianggap menjadi angin segar bagi pelaku usaha di industri real estate tetapi juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi konsumen. stimulus yang signifikan untuk mendorong perkembangan sektor real estate di Indonesia.

5. Gen Z dan Milenial bisa memiliki rumah

Tambok Setyawati, Wakil Direktur Perum Perumans, mengatakan insentif pajak ini dapat memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta generasi milenial dan generasi Z dalam membangun rumah.

“Memperpanjang pembebasan pajak 100% saat membeli rumah tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi mereka yang ingin memiliki rumah, tetapi juga berperan penting sebagai motor penggerak perkembangan produk sektor real estate secara keseluruhan. optimis kebijakan ini akan mendorong peningkatan pemasaran residensial, khususnya produk yang kami kembangkan di berbagai lokasi strategis, seperti Perumanas hingga Samesta Residences dengan konsep TOD”, tutur Tambok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *