5 Fakta Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Gubernur Malut, Jerat Kepala Dinas?

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nama tersangka baru kasus suap pembelian barang dan jasa di Negara Bagian Maluku Utara yang melibatkan Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).

Berikut beberapa faktanya:

1. Petugas Polisi Provinsi Huaphan

Kepala Departemen Komunikasi KPK Ali Fikri menyatakan, identitas tersangka baru itu berdasarkan hasil penyelidikan dan perolehan informasi serta data untuk membuktikan adanya AGK penerima suap.

Pak Ali dalam keterangannya, Senin (5/6/2024), mengatakan, “Pihak-pihak yang dimaksud adalah pejabat Provinsi Maluku Utara dan Partai Khusus.”

2. Dia tidak mengungkapkan identitasnya

Namun Ali tak membeberkan secara detail tersangka baru tersebut. Sesuai aturan KPK, identitas tersangka akan terungkap bersamaan dengan penahanan.

Kecukupan bukti menjadi poin penting bagi komisi antirasuah selanjutnya untuk mempublikasikan identitas lengkap pihak yang mencantumkan nama tersangka, termasuk uraian perbuatan tersangka dan pasal tersangka, ujarnya.

“Kami akan memberikan pembaruan dari studi ini selangkah demi selangkah,” lanjutnya.

3. Kepala Dinas Pendidikan?

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, 2 tersangka baru yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Jacub dan pihak swasta Muhaymin Siyarif.

4. Sebutkan 7 tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka, termasuk Abdul Gani. Keputusan yang patut dipertanyakan adalah pasca operasi (OTT) 18 Desember.

Selain Abdul Gani, 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah: Ednan Hasenuddin (H.H) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kepala Dinas PUPR, Ridwan Arsan (RE) selaku Kepala Dinas PUPR. Departemen. BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI. ) sebagai Ajudan, serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) sebagai pihak swasta.

5. Barang bekas

Tersangka ST, AH, DI dan KW melanggar Pasal 5 Ayat (1) Tipe A atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan disangkakan . Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka AGK, RI, dan RA dijerat dengan pasal pelanggaran Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. atau a telah diubah pada perubahan undang-undang. Nomor 31 199. Tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *