5 Fakta Fatwa MUI soal Youtuber hingga Selebgram Wajib Bayar Pajak

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan YouTuber dan seleb Instagram merupakan aktivitas yang tetap perlu mengeluarkan zakat.

Berikut faktanya:

1. Hasil Ijtima Ulama

Fatwa ini merupakan hasil Ijtima Ulama Majelis Fatwa Indonesia VIII.

Forum Ijtima telah menetapkan kewajiban bagi para YouTuber, selebritis Instagram, dan pelaku ekonomi digital lainnya untuk berzakat, kata Ketua Fatwa MUI MUI Asrorun Niam Sholeh dalam sambutannya, Jumat 31 Juni 2024.

2. Perkembangan Digital

Konferensi Ijtima Ulama memandang teknologi digital sebagai alat yang mempunyai potensi besar untuk terus berkembang dan memberikan manfaat sosial dan ekonomi kepada masyarakat.

Hal ini merupakan respon para ulama terhadap semakin meningkatnya perkembangan digital di masyarakat, termasuk layanan digital yang menghasilkan keuntungan.

3. Konten tidak boleh melanggar syariah

Asrorun Niam menjelaskan, tanggung jawab zakat bagi para YouTuber dan selebritis Instagram ditentukan berdasarkan pertimbangan yang berbeda-beda, salah satunya adalah konten yang dihasilkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan syariah.

“Tetapi kewajiban zakatnya khusus untuk layanan digital yang tidak bertentangan dengan syariah. “Jika isinya mengandung penodaan agama, penodaan agama, maksiat, vandalisme dan hal-hal yang dilarang, maka dilarang,” ujarnya.

4. Pendapatan 85 Gram Emas

Kewajiban zakat timbul ketika penghasilan telah mencapai nisab yaitu 85 gram emas, dan telah mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan.

Bila belum mencapai nishab, maka ia dihukum selama satu tahun. Kemudian berproduksi setelah penghasilannya mencapai nishab.

Kadar zakat jika menggunakan tahun Qamariyah sebesar 2,5% atau jika menggunakan tahun Syamiyah sebesar 2,57%.

5. Konten Youtuber bertentangan dengan Syariah

Pendapatan dari YouTuber, selebritis Instagram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariah adalah ilegal, namun harus digunakan untuk tujuan sosial.

Acara Ijtima Ulama ini dihadiri oleh 654 peserta yang berasal dari pimpinan organisasi tingkat pusat, pimpinan KPK MUI seluruh Indonesia, pimpinan pondok pesantren, pimpinan jurusan syariah universitas Islam. , perwakilan lembaga fatwa negara-negara Asean dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim dan hakim Islam, serta peneliti sebagai pengamat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *