5 Fakta LPSK Sebut Laporan Iptu Rudiana Ayah Eki di Kasus Vina Tidak Lazim

JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2019-2024 Edwin Partogi Pasaribu menyebut laporan Inspektur Rudiana, ayah Eki, soal pembunuhan Wina Sirebon merupakan hal yang janggal. Saat pembunuhan terjadi pada tahun 2016, Rudiana bekerja sebagai Kasat Narkoba Polres Sirebon.

Fakta-fakta berikut dikumpulkan:

1. LPSK tidak yakin dengan peristiwa pidana tersebut

Edwin pun mengajak kami melihat tempat kejadian perkara (TKP) saat Vina dan Ekii dibunuh. Saat itu topi kriminalnya masih utuh, namun baju dan celana Vina terbuka.

“Saya masih tidak percaya kejadian kriminal ini terjadi,” ujarnya saat diwawancarai Voice of the People, Rabu (19/6/2024).

2. Awalnya dikira kecelakaan

Edvino juga mengatakan, saat polisi lalu lintas tiba di lokasi kejadian, mereka mengaku Vina dan Eki menjadi korban kecelakaan.

“Kita kembali ke bahasa Tukul, kita kembali ke laptop, bahasa kita kembali ke TKP. Di TKP, awalnya saat Pak Suroto dan Pak Supardi tiba dengan mobil sedan patroli, sudah ramai. . Dan pada saat itu mereka mengatakan bahwa situasinya seperti ini. Polisi lalu lintas kemudian menyimpulkan bahwa itu adalah kecelakaan.”

3. Rudiana membentuk tim

Edwin pun mengungkapkan, kasus kecelakaan yang melibatkan Vina dan Eki menjadi kasus pidana. “Kapan ini menjadi tindak pidana?” Bila pada tanggal 31 Agustus 2016, Pak Rudiona dengan prasangkanya melihat kondisi jenazah anaknya, tentunya kita semua turut berduka atas kejadian tersebut. “(Dia) merasa itu bukan kecelakaan, itu adalah insiden kriminal.”

“Pak Rudiana bekerja sama dengan tiga orang lainnya, dia melakukan penyelidikan atau penyidikan. Saya tidak tahu rumusnya apa. Tapi kemudian dia pergi ke tempat itu dan bertemu dengan saudara A dan D. Saudara A dan D menyatakan bahwa itu adalah malam terlihat ada rombongan sepeda motor yang dikejar rombongan lain, empat jam kemudian orang A dan D menelpon Rudiana bahwa “Yang dimaksud ada di SMP 11,” kata Edvino.

4. Rudiana melapor ke polisi

Kemudian, kata Edwino, Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eki dan timnya langsung menangkap komplotan tersebut dan menginterogasi terduga pelaku. Ia juga mengatakan, laporan polisi (LP) dibuat oleh Rudiana.

“Pak Rudiana datang bersama 3 orang anggota tim dan langsung membawa, menangkap, membawa ke Polsek Sirebon dan memasukkannya ke unit narkoba serta menginterogasinya selama kurang lebih 2 jam sekitar pukul 18.00, Pak Rudiana kemudian melapor ke penjahat penjara”.

5. Hal ini dianggap tidak biasa

“Dari piringan hitam yang pernah saya lihat, piringan hitam ini sepertinya agak tidak biasa bagi saya. Tidak biasa jika LP menjelaskan secara lengkap bagaimana kejadiannya, siapa pelakunya, berapa orangnya, atau bahkan tersangkanya. Saya melihat (LP). Dirinci dalam LP, kronologis, dll.

Jadi ini pertama kalinya saya melihat kronologi dalam LP 24 paragraf lengkap. Saya kurang tahu model LP di Reserse Kriminal, tapi bagi saya model LP ini unik dan tidak seperti biasanya. “Nah, baru keluar surat perintah penangkapan, tapi semua orang sudah ada di kantor polisi ya, sudah ada 8 orang, lalu salah satunya dilepas atau dipulangkan,” ujarnya.

“Nah, kejadian ini berlanjut dengan ditangkapnya Rivaldi. Jadi kalau kita lihat, proses ini saja sebenarnya sudah sulit. “Kewenangan apa yang dimiliki Pak Rudiana untuk membentuk tim,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *