5 Fakta Pramudya dkk Saksi Kasus Vina Cabut BAP 2016, Ngaku Ditekan Penyidik

BANDUNG – Pramudya Wibawa Jati, salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana, mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016.

Berikut faktanya:

Saksi 1 mengaku mendapat tekanan dari penyidik

Pembatalan BAP tersebut dilakukan karena Pramudya yang diperiksa penyidik ​​pada 2016 mengaku mendapat tekanan penyidik ​​saat diperiksa terkait kasus tersebut. 

Pramudya mengatakan, selain dirinya, kedua temannya Okta dan Teguh yang menjadi saksi dalam kasus tersebut juga akan mencabut BAP pada tahun 2016.

2. Mengubah BAP 

Pada tahun 2016, dalam BAP, Pramudya mengaku tidak tidur dengan narapidana di rumah kontrakan milik ketua RT.

Saya ingin mengubah BAP yang sebenarnya, kata Pramudya bersama pengacaranya di Polda Jabar, Selasa, 11 Juni 2024.

Padahal, saat pembunuhan terjadi, Pramudya sedang bersama 10 temannya, termasuk lima narapidana, di rumah kontrakan ketua RT. Di antara mereka yang tidur di kontrakan saat itu adalah Eka, Eko, Hadi, Saya, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin.

“(Saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024), saya sedang tidur di rumah RT bersama 10 orang teman saya, termasuk lima narapidana,” kata Pramudya.

3. Jika jujur ​​maka akan terseret kasus Vina 

Pramudya mengatakan, ada tekanan yang dilakukan penyidik ​​saat pemeriksaan pada 2016. Saat itu, Pramudya diancam akan terseret kasus jika jujur ​​pernah meniduri lima warga binaan lain di rumah ketua RT.

Pramudya menirukan ancaman inspektur dan berkata, “Karena kami mendapat tekanan dari inspektur. Kalau kamu mengaku tidur di rumah RT, kamu akan diseret. Itu kata mereka.”

4. Saksi merasa takut

Ia akhirnya menerima BAP yang disiapkan pada 2016 karena takut terseret kasus dan Pramudya saat itu belum di bawah umur.

Setelah 8 tahun, Pramudya akhirnya berani mengatakan kebenaran. Ia merasa bersalah sekaligus sedih karena mengaku tidak berada di rumah yang disewanya bersama lima narapidana yang merupakan temannya satu desa pada BAP 2016.

5. Temannya dihukum

Karena itu, ia divonis penjara seumur hidup karena dituduh membunuh 5 temannya, Vina dan Eky.

Pramudya datang ke Direktorat Jenderal Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Okta dan Teguh serta didampingi pengacara. Pada tahun 2016, mereka menyaksikan kasus pembunuhan di Cirebon yang menewaskan Vina dan Eky.

Kuasa hukum Pramudya, Okta dan Teguh, Jutek Bongso, mengatakan, pihaknya ingin memastikan pemeriksaan ketiga saksi berlangsung adil dan jujur ​​serta tidak ada tekanan atau hambatan.

Jutek Bongso mengatakan, “Lakukan secara profesional. Saya harap kasus ini bisa terungkap dengan jelas tanpa manipulasi apa pun.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *