5 Fakta SYL Umrah Pakai Dana Kementan, Katanya Demi Tugas Negara!

JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan fakta gugatan perjalanan umrah menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi.

Berikut fakta-fakta dari peristiwa tersebut:

1. Demi kebaikan negara

SYL mengklaim umrah dibiayai Kementerian Pertanian untuk kepentingan negara.

Hal ini disampaikan kuasa hukum SYL, Jamaludin Koeboen, menanggapi fakta persidangan yang menunjukkan anggaran Kementerian Pertanian terpakai untuk biaya perjalanan umrah kliennya.

Jamaluddin menjelaskan, perjalanan umrah SYL saat itu untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian di Mekkah.

Seingat kami, yang bersangkutan juga pernah umrah dan menandatangani Nota Kesepahaman di Mekkah, kata Jamaluddin kepada wartawan, Kamis (23 Mei 2024).

2. Menandatangani Nota Kesepahaman di Mekkah

Jamaluddin menjelaskan, perjalanan SYL ke Makkah untuk umrah dan penandatanganan MoU atau keperluan dinas juga dibenarkan dari keterangan saksi. Jamaludin mengatakan, saksi ini bahkan ikut serta dalam penandatanganan Nota Kesepahaman.

“Dia (saksi) membuat pembukaan kepada Mo. Dan itu yang akan kita selidiki agar kita bisa menemukan faktanya, kebenaran material dari apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

3. Sembunyikan hal-hal pribadi

Dengan demikian, lanjut Jamaluddin, tudingan kegiatan umroh untuk kepentingan pribadi SYL terbantahkan. Selain itu, beberapa I. dan II. eselon ikut serta dalam kegiatan ini.

4. Partisipasi pejabat lainnya

“Kemudian satu hal lagi, terungkap pula bahwa kumpul tersebut diduga untuk kegiatan Departemen Pertanian, sebelumnya dijelaskan bahwa mereka akan pergi ke Eselon I, Eselon IIn, lalu naik pesawat, kemana-mana naik pesawat, jadi itu bukan untuk uang pribadinya,” katanya.

5. Perumahan SYL

Sekadar informasi, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa meminta dan menerima suap pada tahun 2020 hingga 2023. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan SYL menuntut uang hingga 44,5 miliar rupiah bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono dan Direktur Bidang Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian. M Hatta.

Berdasarkan dakwaan, M. Hatta merupakan wali SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Sementara itu, Kasdi Subagiono menjadi Sekjen Kementerian Pertanian menggantikan Momon Rasmon yang dipecat SYL karena “tidak tanggap”.

Sejak menjabat sebagai menteri, SYL mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (staf khusus), Kasdi, Hatti dan Panja Harjant (ajudan) untuk mengumpulkan “uang bersama” atau “pakaian bersama” dari pejabat eselon I di Kementerian Pertanian RI. . Uang tersebut diduga ditujukan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Selain itu, SYL juga menyampaikan bahwa 20 persen anggaran dialokasikan di masing-masing sekretariat, tata usaha, dan lembaga Kementerian Pertanian RI.

Jaksa menemukan uang puluhan miliar masuk ke istri dan keluarga SYL; hadiah untuk undangan; partai NasDem; acara keagamaan; sewa pesawat; bantuan bencana alam atau kebutuhan pokok; kebutuhan untuk bepergian ke luar negeri; aku mati; dan korban.

Tak hanya itu, jaksa juga menuding Syagrul Yasin berpuas diri. SYL bersama Kasdi dan Hatta didakwa menerima suap sebesar Rp 40.647.444.494 antara Januari 2020 hingga Oktober 2023. SYL dan lainnya tidak melaporkan penerimaan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu 30 hari kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *