5 Fakta Terkait Ditangkapnya Pegi Perong Buronan Pembunuh dan Pemerkosa Vina Cirebon

BANDUNG – Penyidik ​​Kapolda Jabar, Badan Reserse Kriminal (Ditreskrimum) berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Peron Egi, salah satu buronan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan pacarnya Rizky Rudiana alias Eki di Jire.

Peron alias Pegi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama dua tersangka lainnya, Andi dan Dani. Mereka sudah buron selama delapan tahun dan kini hanya Peggy yang tertangkap.

Vina dan Eky dibunuh geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada malam 27 Agustus 2016. Vina tak hanya dibunuh, tapi juga diperkosa.

 BACA JUGA:

Polisi menyebutkan ada 11 orang yang melakukan peristiwa tersebut, delapan di antaranya ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara. Sedangkan tiga orang menjadi buron dan hanya satu yang ditangkap; Pergilah.

Kiprah Vina sempat menyusut, namun muncul kembali setelah film tentang Vina, Vina: 7 Days Ahead, tayang di bioskop. Publik kembali mengangkat agenda perilaku aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini.

Berikut fakta ditangkapnya buronan Pegi alias Perong dalam kasus tindak pidana dan pemerkosaan Vina Cirebon.

Dia ditangkap di Bandung

Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024, setelah delapan tahun buron.

Atas nama Going Setiawan ditangkap tadi malam di Bandung, kata Kompol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar, pada Rabu, 22 Mei 2024.

 BACA JUGA:

Fitur Pegi

Sebelum penangkapan, polisi mengungkap identitas ketiga buronan kasus pembunuhan Vina. Ciri-Ciri Pegi Pegi Umur 22 (2016) – 30 Tahun (2024), Jenis Kelamin, Laki-Laki, Tempat Tinggal Terakhir, Desa Banjarvawangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting, kulit hitam.

Pihak keluarga diminta kooperatif

Polda Jabar meminta keluarga Pegi Setiawan alias Perong bekerja sama dengan penyidik ​​agar kasus pembunuhan Vina dan Eky alias Rizki bisa tuntas.

“Kami akan mengeluarkan surat panggilan penyidikan lebih lanjut terkait proses pemeriksaannya. Oleh karena itu, kami mengharapkan kerja sama dari masyarakat, saksi atau keluarga yang akan dimintai keterangan untuk melengkapi peran atau statusnya. Tersangka Pegi Setiawan,” ujarnya. kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu.

 BACA JUGA:

Urusan Peggy

Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.

“Dia (Pegi Setiawan) warga Cirebon. Dia bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung. Tadi malam kami berusaha keras untuk menangkap Pegi Setiawan yang melakukan tindak pidana tersebut di Bandung,” kata Kompol Jul.

Tentu saja semuanya sesuai alat bukti yang ada di Pasal 184 KUHAP. Selain itu, ada bukti dari saksi, tersangka, ahli, surat, dan petunjuk, kata Kompol Jul.

“Upaya proses penyidikan yang kami lakukan antara lain pemeriksaan terhadap narapidana di Lapas sejak kemarin, dan kini kami telah berhasil menangkap seorang DPO,” kata Kabag Humas.

Diperiksa dua kali

Untuk informasi lebih lanjut mengenai peran Pegi alias Perong dalam kasus tersebut, Kompol Julaes mengatakan akan menyampaikannya pada kesempatan lain setelah pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.

“Sebagai pengembangan, kami akan melakukan pemeriksaan ulang secara mendalam, pemeriksaan lebih lanjut terhadap Pegi Setiawan yang telah kami jadikan DPO,” kata Kompol Jules.

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, proses penyidikan terhadap Pegi, sapaan akrab Perong, masih terus berjalan. Hasil kajian akan disampaikan kepada publik secara transparan.

“Yakinlah, dalam proses penyidikan yang saat ini kami lakukan, kami akan mengungkapkan permasalahan ini secara jelas dan transparan kepada seluruh masyarakat. Mohon doanya untuk seluruh WNI agar kasus ini dapat kami selesaikan sesuai prosedur hukum yang benar dan tentunya kehendak semua orang. Indonesia,” ujarnya. Kepala Departemen Hubungan Masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *