5 Negara yang Membolehkan Paspor Ganda

London – Paspor kedua bisa didapatkan oleh orang yang memiliki kewarganegaraan ganda dan tinggal di negara yang memperbolehkan kewarganegaraan ganda.

Mengutip Endevio, kewarganegaraan ganda mengacu pada seseorang yang tinggal di satu negara dan merupakan warga negara dari negara tersebut tetapi pada saat yang sama memiliki status kewarganegaraan di negara lain.

Singkatnya, menjadi warga negara dua negara sekaligus berarti menjadi warga negara dua negara berbeda.

Menurut Immigrant Investor, kewarganegaraan ganda hanya bisa diperoleh jika kedua negara telah menandatangani perjanjian kewarganegaraan ganda dan masing-masing pihak menerima hak dan kewajiban warga negara di negara tersebut.

Ada negara dengan undang-undang kewarganegaraan yang mudah seperti Portugal dan Italia. Namun ada juga yang melarang kewarganegaraan ganda, seperti Austria dan Indonesia.

Mengutip Nomad Capitalist, berikut lima negara yang memperbolehkan kewarganegaraan ganda.

1. Finlandia

Finlandia telah mengizinkan warganya untuk memiliki kewarganegaraan ganda atau ganda sejak tahun 2003. Warga negara Finlandia diperbolehkan memiliki kewarganegaraan di negara lain tanpa melepaskan kewarganegaraan Finlandia mereka. Demikian pula, orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Finlandia tidak perlu melepaskan kewarganegaraan mereka sebelumnya.

2. Perancis

Seperti Finlandia, Perancis telah mengizinkan warga negara Perancis untuk memiliki kewarganegaraan ganda atau ganda selama beberapa dekade.

3. Australia

Pemerintah Australia membolehkan warga negaranya memiliki kewarganegaraan ganda dan hal ini berlaku bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan lain, misalnya melalui pernikahan atau menjadi warga negara Australia.

4. Belgia

Belgia telah mengizinkan kewarganegaraan ganda sejak tahun 2008. Sebelumnya, Belgia merupakan salah satu negara yang bisa memberikan kewarganegaraan kepada orang asing dengan cara yang paling mudah.

Seseorang dapat menjadi warga negara Belgia hanya dengan menjalin hubungan baik dengan negara tersebut dan menjaga kebersihan selama jangka waktu tiga tahun. Namun, saat ini dibutuhkan waktu lima tahun dan maksimal sembilan tahun untuk mendapatkan kewarganegaraan Belgia.

5. Norwegia

Norwegia telah mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda sejak awal tahun 2020. Warga negara Norwegia tidak akan kehilangan kewarganegaraan Norwegia meskipun mereka memiliki hak menjadi warga negara lain.

Menjadi warga negara dua negara memberikan banyak manfaat seperti memudahkan perjalanan antar negara karena memiliki dua paspor, bisa mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik di negara tempat Anda berada dengan status kewarganegaraan, dan memudahkan para pebisnis untuk mengembangkan usahanya. dengan membuka. . Cara-cara baru dalam menjual.

Namun, selain kemudahan dalam memiliki kewarganegaraan ganda, kewarganegaraan ganda juga dapat menghadirkan tantangan. Misalnya rumitnya proses memperoleh kewarganegaraan, membayar dua pajak, dan tanggung jawab mematuhi hukum dua negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *