DEPOK – Direktur Pusat Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok Siti Chaerijah buka-bukaan soal merebaknya 51 calon peserta didik (CPD) lulusan SMP Negeri 19 yang mengikuti seleksi peserta didik baru (PPDB) 2024 yang tidak diterima Barat. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa di delapan SMA Negeri Depok, Jawa Barat.
Menurut dia, ada perbedaan harga pada sistem PPDB dan laporan online. “Harga yang masuk ke sistem PPDB berbeda dengan harga di laporan online,” kata Pemprov DKI, Selasa (16/7/2024) saat disetujui.
Pemprov DKI mengaku senang dengan pembatalan keanggotaan resmi CPD di SMA Negeri tersebut. Pemerintah akan meminta stafnya untuk membantu memfasilitasi PKB informal dan rujukan ke sekolah swasta.
“Kami menghormati keputusan rapat koordinator di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pembatalan CPD yang diambil di SMAN. CPD yang dibatalkan akan difasilitasi untuk masuk ke sekolah menengah swasta bagi yang belum mengenyam sekolah,” ujarnya.
Sebelumnya, banyak calon siswa didik (CPD) lulusan SMP Negeri 19 Depok yang dikeluarkan dari delapan sekolah menengah negeri setelah kedapatan melakukan penipuan dalam menempelkan nilai di kartunya. Diketahui, sepuluh CPD diperoleh di delapan SMA Negeri di Kota Depok, Jawa Barat melalui proses pelaporan.
Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina mengaku melakukan kesalahan dan siap menerima konsekuensinya. Ia memastikan akan bertanggung jawab atas 51 siswa yang dilarang bersekolah di sekolah swasta tersebut.
“Jadi dari situasi yang kita hadapi, kita menerima adanya kesalahan dan kita siap menghadapi konsekuensinya bersama Kementerian Pendidikan,” kata Nenden saat ditemui di SMPN 19 Depok, Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. . , pada Selasa (16/7/2024).
Dia menambahkan: “Kenyataannya adalah kami, bersama Kementerian Pendidikan, bertanggung jawab atas 51 siswa kami yang tidak memiliki dokumen. Kami akan pastikan mereka bersekolah, tapi di sekolah swasta mungkin itu yang bisa kami sampaikan.” .