6 Kategori Siswa yang Dinilai Layak Terima KIP Kuliah 2024

Jakarta – Kategori pelajar yang berhak menerima KIP Kulia 2024. Saat ini pendaftaran KIP Kulia Merdeka 2024 dibuka mulai 12 Februari dan ditutup pada 31 Oktober 2024.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan kategori siswa yang berhak mendapatkan KIP Kulia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sesgen), Suharti mengatakan, KIP Kuliyyah Merdeka mengutamakan masyarakat dari keluarga miskin/rentan yang memiliki kemampuan untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

“Tidak perlu khawatir untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi pada program studi terbaik dengan akreditasi terbaik karena pendanaan pendidikan terjamin sampai lulus sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliyyah Merdeka,” ujarnya kepada Kementerian Pendidikan. Dan situs web Pusplapedic Culture.

Penerima KIP Kuliah Merdeka 2024 akan mendapat uang kuliah atau SPP yang disetorkan langsung ke rekening universitas dan bantuan biaya hidup bulanan langsung ditransfer ke rekening mahasiswa.

Besaran biaya hidup ditentukan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah universitas yang terbagi dalam 5 klaster yaitu Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, dan Rp 1.000 per bulan.

Bantuan biaya hidup ini merupakan satu-satunya hak mahasiswa yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak dapat digunakan oleh universitas untuk biaya tambahan apapun.

Lalu kategori siswa manakah yang dianggap berhak mendapatkan KIP Kulia 2024? Berikut ulasannya:

6 Kategori Mahasiswa yang berhak mendapatkan KIP Kuliah 2024

1. Pemilik KIP Pendidikan Menengah

Prioritas pertama penerima KIP untuk perguruan tinggi adalah pemegang KIP pendidikan menengah selama mengikuti SMA/SMK/MA atau Paket C.

2. Berasal dari keluarga miskin/rentan

Sebagaimana dijelaskan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyatakan bahwa KIP Kuliyyah Merdeka diprioritaskan bagi masyarakat dari keluarga miskin/rentan yang memiliki kemampuan untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh siswa tersebut, yaitu siswa tersebut merupakan penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar di Dapodik dan Sipintar.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah keluarga siswa terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan memiliki kartu keluarga kaya. (KKS) dan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) oleh Kementerian Koordinator Kemanusiaan dan Kebudayaan.

3. Berasal dari panti asuhan

Siswa yang berasal dari panti asuhan atau lembaga sosial berkesempatan mendapatkan bantuan sekolah KIP dari pemerintah. Hal ini juga dapat menjadi peluang yang baik bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

4. Penghasilan orang tua Rp 4 juta per bulan

Siswa dengan penghasilan bruto gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Disabilitas yang diterbitkan dan disahkan oleh Pemerintah (SKTM), minimal di tingkat desa. / Kecamatan. .

5. Lulus SMA, SMK dan cuti panjang

Siswa SMA, SMK, MA, dan Paket C yang dapat mendaftar di KIP Kulia adalah siswa yang lulus pada tahun berjalan yaitu 2024, dan dua tahun sebelumnya atau 2023 dan 2022.

6. Menyatakan lulusan universitas

Mahasiswa tidak dapat mengajukan bantuan KIP apabila belum mempunyai universitas untuk belajar. Sebab, salah satu syarat pendaftaran KIP Perguruan Tinggi adalah mahasiswa harus menyatakan lulus sebagai mahasiswa baru di perguruan tinggi.

Perguruan tinggi tersebut dapat berupa PTN atau PTS, dan mempunyai program studi atau jurusan yang diakui atau terdaftar resmi dalam akreditasi perguruan tinggi nasional.

Sekadar informasi, pada tahun 2024 kualitas tujuan dan inovasi program KIP Kulia Merdeka akan ditingkatkan.

Pertama, menambah kuota penerima KIP Kulia Merdeka menjadi 200.000 penerima atau bertambah lagi mulai tahun 2022 dan 2023.

Kedua, integrasi data calon penerima yang lebih baik dengan Pusdatin Kemendikbudristek untuk data ekonomi calon penerima sebagai upaya meningkatkan ketepatan sasaran.

Ketiga, meningkatkan pelayanan KIP Kulia Merdeka melalui pengembangan monitoring proses penyampaian.

Keempat, memberikan layanan distribusi biaya hidup melalui layanan keuangan digital (FinTech) yang akan diujikan kepada mahasiswa baru pada sidang ganjil tahun ajaran 2024/2025.

Kemendikbud mengalokasikan anggaran sekolah KIP sebesar Rp13,9 triliun pada tahun 2024 dengan jumlah penerima sebanyak 985.577 siswa.

Penerima KIP Kuliah meliputi 200.000 siswa yang menerima KIP Kuliah baru dan sisanya menerima KIP Kuliah berkelanjutan dan bantuan biaya pendidikan berkelanjutan.

Penerima KIP Kulyah Merdeka akan diterima melalui jalur seleksi masuk perguruan tinggi pada seluruh jalur seleksi seperti Seleksi Berbasis Prestasi Nasional (SNBP), Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Tes Nasional Berbasis UTBK (UTBK-SNBT) dan jalur mandiri. , adapun perguruan tinggi swasta, baik perguruan tinggi akademik maupun perguruan tinggi profesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *