Gaji Pekerja Swasta Dipotong Buat Tapera, Jokowi Samakan dengan BPJS

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyamakan pemotongan gaji pekerja swasta dengan tabungan tabungan perumahan rakyat (tapera), seperti BPJS. Dimana pada awalnya banyak perlawanan di bagian tersebut.

Awalnya, ia mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Namun setelah berlari, manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.

“Seperti dulu kalau BPJS, dari yang gratis 96 juta BPI itu juga ramai. Tapi setelah dijalankan, saya rasa manfaatnya rumah sakitnya gratis. kelebihan dan kekurangannya,” kata Jokowi tadi malam di Jakarta.

Menurut dia, semua aturan, termasuk diskon KTP, akan dipertimbangkan terlebih dahulu.

Kata Jokowi, “Dalam kebijakan baru semua dihitung seperti biasa, tentu masyarakat juga akan diperhitungkan. Bisa atau tidak, sulit atau tidak.”

Pekerja, termasuk perorangan, akan mendapat potongan gaji sebesar 3% bila menabung di Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 25 Mei 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Tahun 2024.

PP 21/2024 menyempurnakan aturan di PP 25/2020, misalnya menghitung besaran titer tabungan untuk freelancer. Pasal 5 PP Tapera menyebutkan setiap pekerja yang berumur minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan minimal upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Bahkan Pasal 7 menjelaskan, jenis pekerja yang wajib mengikuti Tapira tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri serta BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lain yang menerima upah atau gaji. Pasal 14 Gaji mengatur bahwa iuran pemberi kerja dan pekerja sendiri terhadap iuran pekerja terhadap Tapira dibayar sendiri. Sedangkan tabungan kontributor wiraswasta dibayarkan oleh wiraswasta atau pekerja lepas.

Besarnya simpanan peserta ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan bagi peserta yang bekerja dan rata-rata penghasilan bulanan selama setahun sebelumnya, dengan tunduk pada batasan yang ditetapkan bagi peserta yang berwiraswasta.

Persentase jumlah akhir yang ditabung diatur dalam Pasal 15 PP 21/2024. Ayat 1 Pasal 15 PP tersebut menyebutkan besarnya simpanan pemerintah ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah bagi peserta bekerja dan penghasilan bagi peserta wiraswasta.

Selain itu, Pasal 15 ayat 2 mengatur besarnya simpanan peserta pekerja yang dibagi oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan oleh pemberi kerja sebesar 2,5%. Sedangkan bagi peserta wiraswasta atau lepas menjadi tanggung jawabnya sendiri sebagaimana diatur pada ayat 3.

Kemudian, pada pasal ke-20 PP Tapera tertulis bahwa pegawai wajib menyetorkan dana simpanan Tapera setiap bulan pada bulan tabungan setelah tanggal 10 bulan berikutnya. Begitu pula dengan para freelancer, setiap sepuluh bulannya adalah hari libur, sehingga tabungan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Perlu diketahui, Pasal 68 PP tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya mulai tanggal 20/05/2020, tujuh tahun setelah tanggal berlakunya PP 25/2020 oleh pemberi kerja mulai tahun 2027.

Dasar penghitungan pengganda jumlah tabungan peserta diterapkan dengan aturan bahwa pekerja yang menerima gaji atau upah dari APBN atau APBD diatur oleh Menteri Negara yang membidangi keuangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara yang membidangi keuangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan negara di bidang penyelenggaraan perangkat pemerintahan.

Bagi BUMN, BUMD, dan pengusaha swasta diatur oleh menteri yang memimpin pemerintahan di bidang pekerjaan. Sedangkan pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, namun dasar penghitungan pengganda jumlah tabungan dihitung dari pendapatan yang diumumkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *