Viral Wisatawan Kena Pungli di Sukamakmur Bogor, Pelaku Ditangkap

BOGOR – Seorang pria berinisial AA (35) ditangkap polisi usai ditangkap terkait perekrutan ilegal (pungli) di kawasan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Operator memeras pengendara untuk menuju lokasi air terjun kota tersebut hingga viral di media sosial.

Kapolres Sukamakmur Supratman mengatakan, kejadian itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Uang Rp 10.000 diambil dari mobil yang mereka tuju ke lokasi kota.

 DAN UNTUK DIRI SENDIRI:

“Hal ini menjadi viral sehingga Polsek Sukamakmur segera mengambil tindakan,” kata Supratman dalam keterangannya, Kamis (2/5/20324).

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Setelah AA ditangkap, mereka diberikan imbauan dan surat pernyataan berisi kewajiban untuk tidak melakukan pemerasan.

 DAN UNTUK DIRI SENDIRI:

“Dalam surat pernyataan tersebut, penulis juga bersedia berdiskusi dengan pihak pengelola pariwisata dan pemerintah desa untuk penggunaan lahan yang dianggap keluarganya,” jelasnya.

Selain itu, aparat kepolisian juga memperingatkan wilayah lain di kota tersebut, khususnya di Sukamakmur, agar tidak terjadi pungli. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan informasi apa pun yang mungkin diminta.

“Segera laporkan jika menemukan bukti adanya penipuan atau kegiatan ilegal lainnya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *