Warteg di Tanah Abang Ternyata Sering Didatangi Preman yang Makan Tak Bayar

JAKARTA – Gugun, pemilik tempat penitipan anak di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, membuat video yang viral memperlihatkan seorang pria dengan santainya membayar uang setelah makan. Ia mengungkapkan, lapaknya kerap didatangi preman yang juga membayar sesuka hati. Menginginkannya dan bahkan tidak membayar.

Sebelumnya, pada pagi bulan Ramadhan tahun ini, salah satu videonya menjadi viral, memperlihatkan preman di kamar bayinya tanpa membayar, namun karena video tersebut tidak menjadi viral, kasus tersebut tidak ditunda.

“Cuma di sini (daerah Tana Abang) kalau dibilang banyak badai, menurutku susah lapor. Iya, aku gila. Soalnya dulu gila, tapi tidak seperti sekarang, subuh ,” kata Gu Gen kepada wartawan, Senin (5 Juni 2024) di Woteg, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Gugun membiarkan video pembunuhan ini kembali viral di wartegnya karena marah karena AF alias AK (31 tahun) merampas berasnya dan membayarnya semaunya.

“Pelaku cuma bayar 10.000 rupiah, padahal sebenarnya tagihannya 35.000 rupiah. Tadinya biasa saja (tidak viral). Tapi kemudian dia sial dan dia yang bawa (beras) sendiri,” kata Gugun.

“Sebenarnya saya tidak mau viral, tapi bisa saja orang ini sial (penjahatnya). Dan preman ini bukan satu-satunya, masih banyak lagi. Saya berharap kedepannya tidak ada lagi yang seperti itu. “Kami sudah menanyakan masalah perlindungan polisi,” tambah Gugen.

Sebelumnya, peristiwa virus yang melibatkan seorang pria di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat berakhir damai karena tak mau membayar lunas.

Peristiwa ini terjadi setelah pria (31 tahun) berinisial AF atau AK ditangkap dan diinterogasi polisi. Awalnya korban marah karena AF dan temannya yang masih buron berinisial R (35) sering makan di taman kanak-kanaknya dan kemudian hanya membayar semampunya dengan uang milik pelaku.

Karena seringnya hal ini terjadi, pemilik pembibitan melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan AF akhirnya ditangkap karena melanggar Pasal 335 Perbuatan Tidak Menyenangkan.

“Pemilik kios melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan kemudian kami mendakwanya berdasarkan Pasal 335, yaitu perilaku tidak menyenangkan. Namun dalam perjalanannya, berdasarkan sifat manusia, pemilik kios mencabut laporan tersebut dan memilih cara damai atau menyelesaikan masalah tersebut.” Komisaris Polisi Metropolitan berbicara kepada wartawan pada Senin (5 Juni 2024).

Setelah pemilik toko menandatangani perjanjian damai dengan pelaku, AF dinyatakan bebas dan tidak akan dihukum atas perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *