JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Sidoarjo Ahmed Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menjadi penerima terbesar potongan insentif bagi pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak pada konferensi pers penangkapan Muhdlor, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/5/2024).
Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Ahmad Mohdlor Ali), penyerahannya dilakukan langsung oleh SW (Kepala BPPD Umum dan Sumber Daya Manusia Sidoarjo, Siska Wati) atas perintah AS (Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suyono)) di berupa uang tunai, sebagian diberikan kepada pengemudi AMA yang diserahkan,” kata Tanak.
Dia melanjutkan, pengurangan insentif ASN BPPD sebesar 10 hingga 30 persen dari jumlah yang diterima setiap pegawai. Nilai ini ditentukan berdasarkan instruksi SW.
“Jumlah dana stimulus yang diterima diperuntukkan untuk kebutuhan Amerika Serikat dan uang tersebut dialokasikan terutama untuk AMA,” lanjutnya.
Tanak menjelaskan, jika uang tersebut diberikan kepada Muhdlor, SW akan melaporkannya ke AS. Untuk menghindari deteksi pihak berwenang, AS menginstruksikan SW untuk melakukan teknis transfer uang panas dengan dana dan berkoordinasi dengan bendahara yang ditugaskan di tiga bidang pajak daerah dan Sekretariat.
“AS secara aktif mengkomunikasikan dan menyalurkan dana stimulus yang didiskon kepada Regent melalui sejumlah perantara wali amanat,” ujarnya.
Pada tahun 2023, Tanak mengatakan SW akan mengumpulkan Rp 2,7 miliar dari pemotongan stimulus. Tentu saja uang sebesar Rp2,7 miliar itu menjadi bukti pertama bagi Tim Penyidik untuk melanjutkan penyidikan, kata Tanak.
Atas perbuatannya, AMA disangkakan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. berdasarkan ayat (1) Pasal 55 KUHP.