Perawatan ART yang Lompat dari Rumah Majikan Bakal Ditanggung Pemkot

TANGERANG – Remaja berinisial CC (16 tahun) yang menjadi korban perdagangan tenaga kerja, melompat dari rumah bosnya di Kota Tangerang dan kini menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolres Kota Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho mengatakan, seluruh biaya perawatan para korban akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Tangerang.

“Saat ini korban masih mendapat perawatan medis di RSUD Tangerang. “Dan biaya pengobatan para korban sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kota Tangerang,” kata Zain dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Lebih lanjut, kata dia, bantuan akan diberikan kepada korban untuk memulihkan trauma yang dialami. Nantinya, bantuan tersebut akan diberikan oleh Unit Pendampingan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Selain itu, bantuan kepada korban akan diberikan oleh Unit PPA dan P2TP2A, serta pemulihan trauma oleh psikiater, jelasnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan petugas ketenagakerjaan berinisial J bin A (26) sebagai tersangka kasus pembantu rumah tangga (ART) yang melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Zain Dwi Nugroho mengatakan, penyerang berpura-pura korban berusia 21 tahun agar bisa bekerja sebagai anggota keluarga.

“Tersangka berinisial J bin A (26) diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau mempekerjakan anak dengan salah menyebutkan identitas korban untuk dijadikan anggota keluarga,” kata Zain dalam keterangannya, Senin. -adil. (3). /6/2024).

Zain mengungkapkan, pelaku membuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk korban berusia 21 tahun tersebut. Bahkan, kata Zain, korban mengetahui kartu keluarga (KK) dan ijazah korban yang berusia 16 tahun.

“Membuat dokumen otentik berupa KTP palsu, memalsukan usia korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal korban masih berusia 16 tahun (anak) sesuai KK korban dan masih di bawah umur. ijazah sekolah menengah yang beralamat di Kerawang. “Selanjutnya, hasil verifikasi di Disdukcapil menunjukkan bahwa NIK yang dibuat tidak dirusak/tidak didaftarkan,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Zain, pelaku kejahatan tersebut telah ditangkap dan dijerat pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76 dan I. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C i. Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 yang mengubah UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau pasal 68 i. Pasal 185 Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan/atau pasal 263 dan/atau pasal 264 dan/atau pasal 333 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *