JAKARTA – Komite BP Tapera bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimulajono melaporkan permasalahan Tapera kepada Presiden Joko Widodo yang mendapat perlawanan dari para pekerja dan pengusaha.
Menteri Basuki mengaku mendengar keluhan masyarakat dan aktivis bahwa hal tersebut menimbulkan kericuhan di masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan tersebut akan ditinjau kembali bersama Presiden Jokowi.
“Saya ikuti aturannya, saya laporkan (masalah sengketa tapera) ke Presiden,” kata Basuki saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jumat (7/6/2024).
Menurut dia, program TAPERA yang melibatkan pegawai swasta baru bisa dilaksanakan pada tahun 2027 karena masih menunggu aturan teknis dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, masih ada peluang untuk meninjau kembali aturan tersebut.
Lebih lanjut Basuki mengatakan, “Sebenarnya tidak akan diterapkan sekarang, akan diterapkan mulai tahun 2027, aturannya tidak akan diterapkan setelah (2027).”
Lebih lanjut Menteri Basuki mengatakan, PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang landasannya merupakan inisiatif DPR RI. ,
“Kalau ditanya bagaimana sikap pemerintah.. Saya tidak bisa menjawab karena pemerintahannya banyak, ini undang-undang inisiatif DPR, kecuali perintah Kementerian PUPR.. Saya bisa menjawab.. tapi kalau ditanya tentang sikap pemerintah. sikapnya, maaf, saya tidak punya hak menjawab,” pungkas Basuki.