Ibu Bejat! Rekam Anaknya saat Disetubuhi Pria Lain, Pas Ketahuan Hamil Minta Diaborsi

JAKARTA – NKS (47), seorang ibu yang memutuskan membiarkan putrinya HR (16) tidur dengan seorang pria, lalu merekam adegan dewasa. Sementara NKS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.

“Disebutkan dalam kasus ini, orang tua kandung membiarkan putrinya yang masih di bawah umur, NKS alias M (47), tidur bersama putranya yang berinisial HR (16). Hal itu dilakukan oleh sang anak,” ujarnya.

Wawancara dilakukan dengan orang dewasa yang mengadopsi HR di taman kanak-kanak di Bekasi, Jawa Barat. Saat sang ibu mengetahui putrinya hamil, HR langsung berusaha menggugurkan kandungannya.

“Sang ibu berusaha menghentikan anak dalam kandungannya dengan segala cara, seperti membeli pohon pinus muda dan sejenisnya, namun kandungan anak tersebut kuat,” kata Polisi.

Namun, metode yang saat ini digunakan untuk menggugurkan anak tersebut gagal, sehingga ia memerintahkan seorang spesialis untuk mencari obat aborsi. Akhirnya anak HR yang dikandungnya meninggal karena aborsi.

“Sekitar 7 bulan kemudian, orang tua kandung yaitu Ny. M mencari bantuan kepada terduga pengedar obat aborsi N (55) yang dibelikannya makanan di pasar Pramuka,” kata polisi. Ketua.

Dalam kasus ini, polisi menemukan beberapa barang bukti, antara lain amoksisilin 500 mg (5 kapsul), protein misoprostoi 200 mg (6 tablet), asam traneksamat Kalnex 500 g (6 tablet), asam mefenamat 500 g (6 lapis). ) dan kemeja, kemeja merah dan bunga HR.

Tersangka menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara dan/atau denda $3 miliar untuk kejahatan ini.

Pasal 346 Hukum Administrasi dan/atau Hukum Pidana dan/atau Pasal 531 Hukum Pidana Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002.

(Ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *