JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA).
Pengesahan tersebut direncanakan melalui pengambilan keputusan Tingkat II pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6 April 2024).
BACA JUGA:
Sebelum mengambil keputusan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka membacakan laporan perdebatan undang-undang pembunuhan.
“RUU ini diharapkan dapat disetujui hari ini dalam Rapat Paripurna DPR RI pada pembahasan Tingkat II untuk kemudian disampaikan kepada Presiden RI untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Dia dalam laporannya.
Usai mendengar laporan Komite VIII DPR, Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat meminta persetujuan anggota dewan yang hadir apakah RUU KIA bisa menjadi undang-undang.
BACA JUGA:
“Selanjutnya kita tanyakan kepada masing-masing fraksi apakah RUU 1.000 hari pertama kehidupan KIA bisa disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” Tanyakan pada Ny.
“Saya setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
(clh)