Curi Motor untuk Beli Sabu, Pemuda Tak Kerja Ditangkap Polisi

JAKARTA – Seorang pemuda pengangguran asal Pademangan Barat, Jakarta Utara, berinisial SR (23), ditangkap Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat usai mencuri sepeda motor.

Pencurian terjadi pada Senin (29/4/2024) di Jalan Tamansari IX RT 01/005, Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku berhasil mencuri sepeda motor milik korban David Cepriando.

Kapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda menjelaskan, korban bernama David Sepriyanto berprofesi sebagai penjual aksesoris sepeda motor online.

Peristiwa terjadi saat korban memarkir sepeda motornya di depan rumahnya dengan kondisi setir terkunci. Korban kemudian pulang untuk berkemas.

“Setelah selesai, korban hendak menggunakan sepeda motornya untuk bekerja, namun ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi. STNK asli yang disimpan di jok juga hilang sehingga total kerugian mencapai Rp 10.000.000,” jelas Kompol Adhi Wananda, Kamis (30/05/2024).

Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Tamansari pada (5/5/2024). Setelah menerima laporan tersebut, tim penyidik ​​Polsek Tamansari Kota langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyian asramanya di Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan tersebut, anggota kami berhasil menemukan beberapa barang bukti, antara lain dua kunci T yang dimodifikasi, tiga kunci Y, dan dua kunci L yang juga dimodifikasi.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin menjelaskan, pelaku SR beraksi bersama rekannya berinisial AP yang masih masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO).

Barang bukti menunjukkan sepeda motor korban dijual kepada seseorang asal kawasan Karawang bernama “Mamang” yang juga menyandang status DPO dengan harga Rp2 juta.

Pelaku SR menerima sejumlah uang sebesar Rp600.000,- sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu, kata Suparmin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal. 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *