Satpol PP Bakal Denda Rp50 Juta Warga Jakarta yang Ketahuan Ada Jentik Nyamuk di Rumahnya

JAKARTA – Kepala Satpol PP DJI Jakarta Arifin angkat bicara terkait polemik denda Rp50 juta yang dikenakan Satpol PP Jakarta Timur terhadap jentik nyamuk yang ditemukan di rumah warga belum lama ini.

Arifan mengatakan pembatasan itu untuk mengendalikan penyakit demam berdarah. Pihaknya hanya mengendalikan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 (Perda).

Ariffin mengatakan, sosialisasi pengawasan daerah ini untuk mengingatkan dan mengajak semua pihak berperan aktif dalam pencegahan penyakit demam berdarah.

Peraturan daerah tersebut memuat aturan dan kewajiban seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya bersama pencegahan penyakit demam berdarah, termasuk tanggung jawab perangkat daerah terkait, kata Ariffin dalam keterangannya, Kamis (6 Juni 2024) kepada awak media.

Arifan mengatakan, Pasal 3 Perda tersebut mengatur bahwa pencegahan penyakit demam berdarah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat.

Diantaranya adalah pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan menggunakan 3M (Drain, Cover, Recycle) Plus (kegiatan tambahan untuk mencegah perkembangbiakan dan gigitan nyamuk Aedes aegypti), kegiatan Pemeriksaan Larva Berkala (PJB), pemantauan dan tindak lanjut.

Arif membantah klaim tersebut dan mengatakan denda sebesar Rp 5 juta dikenakan kepada warga yang ditemukan memiliki jentik nyamuk di dekatnya untuk menakut-nakuti masyarakat.

“Tidak benar Satpol PP akan segera mengenakan denda sebesar Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya ditemukan jentik karena adanya panggung tersebut,” jelas Ariffin.

Ia berharap masyarakat dapat bahu-membahu meningkatkan kesadaran dan melakukan upaya yang baik dalam pencegahan demam berdarah di lingkungan masing-masing agar terhindar dari hukuman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *