Ajukan Praperadilan, Gus Muhdlor Minta Status Tersangkanya Digugurkan

JAKARTA – Bupati Sidoar nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan gugatan ke pengadilan terkait sahnya penetapan tersangka kasus dugaan pengurangan insentif ASN BPPD Sidoarjo oleh KPK di wilayah Jakarta Selatan. pengadilan. . Dalam persidangannya, dia meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dalam tahanan.

“Alasan pokok permohonan kami ada dua, pertama, penemuan tersangka tidak sah, karena tidak memenuhi minimal 2 alat bukti. Otomatis penemuan tersangka tidak sah, oleh karena itu sebaiknya kita juga meminta tidak sahnya penahanan tersebut. .”. kata kuasa hukum Gus Mudhlor, Mustofa Abidin kepada wartawan, Selasa (28/05/2024).

Menurut dia, alasan kliennya mengajukan praperadilan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Mudhlor sebagai tersangka tidak sah, tidak mengikuti aturan, dan tidak memberikan cukup bukti. Selain itu, kliennya juga pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana dalam persidangan Selasa 28 Mei 2024 siang tadi, di hadapan Kantor Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi. , semua poin persidangannya juga dibacakan. Tim sebagai tanggapan.

“Kami sebagai pemohon tentu optimistis (mosi pra-promosi) diterima,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, dalam permohonan praperadilan, kliennya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Raditya Baskora yang mengadili perkara praperadilan, untuk mengabulkan seluruh tuntutannya. Hakim diminta menyatakan tindakan KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurangan insentif ASN BPPD Sidoarjo tidak sah, juga penahanannya tidak sah sehingga Gus Mudhlor harus diputus. dilepaskan. keluar dari tahanan.

“Permohonan kami ajukan kembali (ke pengadilan) karena muncul fakta baru tentang penahanan klien kami yang tidak kami perhitungkan pada permohonan pertama. Permohonan kami ajukan kemarin, 14 Mei 2024, dengan tambahan diajukan bersama surat perintah penangkapan,” dia berkata. .

Ia menambahkan, pada sidang pertama yang beragendakan pertimbangan permohonan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam persidangan sebagai terdakwa. Hakim telah menyusun jadwal sidang praperadilan, yang mana jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi akan dibacakan pada Rabu, 29 Mei 2024, dan pembacaan putusan direncanakan Rabu depan, Juni. . . 5 pada tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *