KPU DKI Persilakan Cagub Independen Tak Penuhi Syarat Ajukan Keberatan ke Bawaslu

 

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mempersilakan calon dari jalur perseorangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta mengajukan keberatan melalui Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta jika tidak memenuhi syarat. tidak cocok .

Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, secara umum ada beberapa hal yang dilakukan dalam pemeriksaan administrasi peninjauan pertama, yakni keabsahan dan kebenaran dokumen pendukung permohonan. Surat pernyataan dukungan, e-KTP, keabsahan data yang dimasukkan dalam Silon atau surat konfirmasi identitas pada KTP-el yang berstatus ASN, anggota TNI/Polri, perangkat desa, atau yang belum berusia 17 tahun belum menikah. .

“Jadi secara umum ini sebagai panduan kita untuk melakukan verifikasi administratif. Saya kira kalau kita minta yang tidak sesuai, itu jadi acuan. Baik itu keabsahan dokumen pendukung, lalu identitas dan statusnya,” kata Astri saat dihubungi. Selasa (18). /6/2024) di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat.

Ia mengungkapkan, kami menerima sekitar 1,2 juta data pasangan calon di aplikasi Silon. “Jadi kami melakukan tinjauan administratif terhadap 1,2 juta catatan selama sembilan hari sejak 10 Juni hingga 18 Juni. Dari hasil tinjauan administratif, kami menemukan sekitar 440.000 catatan memenuhi persyaratan. Sisanya TMS.” dia berkata.

Jadi jika diverifikasi administrasi perbaikan ini, statusnya hanya dua yaitu MS dan TMS. Jika data tersebut dibandingkan dengan jumlah dukungan minimum yang diperlukan untuk verifikasi sebenarnya, maka diketahui bahwa data tersebut tidak mencukupi.

“Jumlah minimal dukungan adalah 618.968. Karena jumlah tersebut tidak memenuhi syarat minimal dukungan, maka beberapa calon perseorangan ini kami nyatakan tidak memenuhi syarat,” jawabnya.

Apakah masih ada peluang perbaikan atau sudah final, Astri menjelaskan, ada mekanisme yang tercipta.

“Jadi pemeriksaan administratif pertama ini kami lakukan setelah kami memproses dokumen pasangan calon yang sudah diproses. Setelah itu, jika pasangan calon tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa ke tahap verifikasi sebenarnya,” jelas Astri.

Kepala Bagian Teknis KPU DKI Jakarta Dodi Wijaya menjelaskan, masih ada ruang bagi calon pasangan calon untuk mengajukan perselisihan, yakni perselisihan antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu di Bawaslu.

Tentu saja kami menghormati prosesnya. Kami juga akan memberikan informasi kepada Bavaslu mengenai sengketa pembelaan tersebut, jika langkah ini diambil, sebagai hak konstitusional calon bakal calon, kata Dodi.

Dodi mengatakan, bakagub independen mempunyai batas waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu DKI Jakarta.

Sesuai UU Pilkada, pasangan calon bisa mengajukan perselisihan proses ke Bawaslu DKI Jakarta dalam waktu tiga hari, pungkas Dodi.

Diberitakan sebelumnya, Bakagubi perseorangan Pilgub DKI, Dharma Pongrekun Wardana dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif untuk mengubah surat pencalonannya pada Pilkada atau Pilkada Jakarta 2024.

Sebab, dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Calon), 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS).

Padahal, kata Dodi, Bakagub membutuhkan 618.968 orang untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan.

KPU Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan administrasi pertama perbaikan pada 9-18 Juni 2024 oleh Silon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *