4 Jenderal Polisi Tersandung Kasus Hukum, Ferdy Sambo Paling Menuai Sorotan

HUKUM tidak boleh membeda-bedakan. Bahkan pangkat jenderal pun tidak menjamin kekebalan hukum. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Para jenderal polisi berikut ini pernah bermasalah dengan hukum.

 

1.Ferdi Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo divonis hukuman mati pada Senin (13/2/2023) atas pembunuhan berencana terhadap Brigjen Nofriancia Yosua Khutabarat. Ferdi Sambo dinyatakan bersalah menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.

Ferdi Sambo diduga berencana membunuh Brigadir J di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2022). Ia dianggap melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP berdasarkan Pasal 55 Ayat 1 dan Ayat 1.

2.Napoleon Bonaparte

Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Departemen Hubungan Internasional Mabes Polri dan Irjen Pol (purnawirawan), divonis lima bulan 15 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2022. Terbukti ia menyalahgunakan Muhamed Kosman sebagai M Keche.

Selain kekerasan, Napoleon juga dinyatakan bersalah melakukan suap terkait kartu merah Thandra yang dikeluarkan Djokovic. Napoleon terbukti menerima uang sebesar $370.000 dan S$200.000 dari Joko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Atas perbuatannya tersebut, Napoleon dipenjara selama 4 tahun dan denda 100 juta dolar. Ia pun mengajukan banding, namun Mahkamah Agung menguatkan putusan kasus korupsi tersebut.

3.Joko Susilo

Mantan Irjen Kakorlantas Paul (purnawirawan) Joko Susilo didakwa korupsi proyek simulator Kartu Tanda Penduduk (SIM) Joko. Pencucian uang juga telah terbukti.

Atas perbuatannya tersebut, Joko pada September 2013 divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta selama 6 bulan. Joko pun mengajukan banding atas hukuman tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI di Jakarta.

Pada sidang banding pada bulan Desember 2013, hakim ketua meningkatkan hukuman penjara Djokovic dari 10 tahun menjadi 18 tahun. Selain itu, ia memerintahkan Jock membayar Rp 32 miliar.

4. Susno Duadji

Pada Kamis, 24 Maret 2011, Susno Duadji, mantan Kabareskrim sekaligus Komisaris Besar Polisi (purnawirawan), divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia mengaku bersalah atas tuduhan korupsi yang melibatkan PT Salma Arwana Lestari dan seorang agen keamanan pada Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno Duadji mengajukan banding atas keputusan tersebut. Namun Mahkamah Agung tidak menerima permohonan banding Shushno. Namun hakim memvonis Susno Duadji 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *