JAKARTA – Ketua RT berinisial BD (38) di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua remaja putri berinisial N (15) dan Z ( 13).
“Dia menjadi tersangka) dan dilakukan penangkapan,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya Iptu Ari Muratno saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2024).
Ari mengungkapkan atas perbuatannya, BD dijerat Pasal 76 D Juncto 81 dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:
Ancaman 12 tahun penjara, kata Ari.
BD ditangkap polisi pada Kamis 6 Juni 2024 malam di rumahnya di Kep, Kemayoran, menyusul laporan pelecehan seksual.
BACA JUGA:
Kapolsek Kemayor, Kompol Arnold Simanjuntak mengatakan, pelaku menganiaya korban N dan Z pada bagian dada dan pinggul.
“Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap ketua RT,” tutupnya.
(syal.-)