JAKARTA – Parseried akan membentuk tim investigasi gabungan yang terdiri dari petugas dan jurnalis untuk menyelidiki kebakaran rumah reporter Tribrata TV Perfect Pasaribu (27) di Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis, 27 Juni 2024 di malam hari.
Kebakaran tersebut menewaskan empat orang anggota keluarga, yakni Perfect Pasaribu, istrinya Elfrida Boru Ginting (48), putranya Sudi Investasi Pasaribu (12), dan cucunya Loin Situkur yang baru berusia 3 tahun.
Ketua Dewan Media Tertulis Ninik Rahayu menyatakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi UU No. 40 Tahun 1999 untuk pers.
Baca juga:
“Aktivitas jurnalis dalam hal ini jurnalis Tribrata TV yang melakukan pekerjaan lain yang melanggar hukum tidak menjadi alasan atas kekerasan yang dialaminya,” kata Ninik dalam siaran pers yang diperoleh Okezone, Selasa (2/7). . /2024).
Tim pencari fakta Komisi Keamanan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Sumut (IJTI), Jurnalis Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Wanita Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum Lembaga (LBH) Medan telah memverifikasi dan menyelidiki kasus kebakaran tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, sejumlah fakta terungkap, kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban melaporkan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Desa Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut dan sangat tegas. menduga ada oknum TNI yang terlibat.
Baca juga:
Dewan Pers sangat menyayangkan terjadinya kebakaran yang memakan korban jiwa. Ada dua versi berbeda mengenai kejadian ini. Versi tim KKJ menyebutkan adanya dugaan keterlibatan personel TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di lokasi. rumah personel TNI Sementara itu, dalam versi lain disebutkan bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh “Bensin yang disiramkan ke rumah korban kemudian dia menyalakan api. Kebetulan di rumah korban dijual bensin secara eceran,” kata Ninik.
Atas kejadian tersebut, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda Sumut membentuk tim penyidik yang bertindak jujur dan netral dalam pengusutan kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi gabungan yang mencakup aparatur sipil negara dan jurnalis atau unsur KKJ.
Dewan Pers juga meminta Panglima TNI dan Panglima TNI membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut secara terbuka dan tidak memihak.
Dewan Pers meminta Komnas HAM dan LPSK ikut melakukan upaya penyelidikan dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu bagi keluarga korban, kata Ninik.
Secara khusus, dewan pers mengimbau jurnalis dan media bekerja profesional serta menghormati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan terkait lainnya. Dewan Pers berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan jurnalis dapat menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik.