KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas

JAKARTA – Komisi Reserse Kriminal (KPK) memutuskan untuk menangkap tiga orang terduga korupsi pembelian mobil penumpang dan kendaraan penyelamat serta pembelian laboratorium di Basarnas RI pada 2012-2018. Ketiganya ditahan di Lapas Cabang KPK.

Direktur Penyidikan Komisi Peradilan Pidana (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, para tersangka adalah Max Ruland Boseke, Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014 dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP; Anjar Sulistiyono, Konsultan Arsitek (PPK); dan William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri.

 BACA JUGA:

“Setelah mengumpulkan alat bukti, kami menetapkan tiga orang, pertama MRB, kedua AJS, dan ketiga WLW,” ujarnya kepada Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25//2021). 6/2024). .

Ketiganya ditahan selama 20 hari untuk penyelidikan.

Lockdown dimulai hari ini, 25 Juni 2024 hingga 14 Juli 2024, ujarnya.

 BACA JUGA:

Dalam laporan penelusuran perbandingan kerugian dana masyarakat yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui kerugian dana masyarakat sebesar Rp 20.444.580.000 untuk pembelian 4 unit kendaraan pegawai WD dan kendaraan penyelamat. di dalam. 2014 kepada Badan SAR Nasional.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 dalam penyelesaian perkara korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang. Nomor 31 adalah. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 UU Tipikor.

(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *