4 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK

Ada 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK yang perlu Anda ketahui untuk memenuhi kewajiban Anda sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Sebelum membayar pajak, seseorang dapat mengecek jumlah pajak yang harus dibayar untuk memudahkan proses pembayaran. Namun, beberapa daerah memerlukan NIK untuk pemeriksaan ini.

Untuk itu, berikut 4 cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK:

1. Melalui e-Sansat

Cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK yang pertama adalah melalui e-Samsat. Berikut prosedurnya:

Buka halaman e-Samsat DKI Jakarta menggunakan browser (Google Chrome, Mozilla Firefox, Opera, dll) pada perangkat Anda.

Setelah masuk ke halaman tersebut masukkan nomor polisi (plat number) kendaraan yang ingin diperiksa

Klik menu “Proses” untuk mencari informasi perpajakan

Tunggu beberapa saat dan akan muncul jumlah pajak yang harus dibayar

Setelah mengetahui besaran pajaknya, jangan lupa untuk membayarnya sesuai tanggal.

2. Melalui website resmi Sansat Jakarta

Cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK lainnya adalah dengan mengunjungi situs resmi Samsat DKI Jakarta. Berikut prosedurnya

Buka website resmi Samsat DKI Jakarta

Setelah mendaftar, cari dan klik opsi Cek Pajak Kendaraan.

Masukkan nomor registrasi kendaraan yang ingin diperiksa pada kolom yang tersedia.

Klik tombol “Proses” dan tunggu beberapa saat.

Selanjutnya akan muncul informasi mengenai besaran pajak yang harus dibayar untuk kendaraan A.

3. Cek Ranmore melalui aplikasi DKI Jakarta

Langkah selanjutnya melalui aplikasi DKI Jakarta Cek Ranmore. Berikut cara memeriksanya

Instal aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta di perangkat

Setelah terinstal sepenuhnya, buka aplikasi dan buat akun untuk menggunakan aplikasi tersebut

Masuk ke aplikasi dengan akun yang dibuat, lalu masukkan nomor kendaraan yang ingin diperiksa pajaknya.

Tekan tombol “Cari” atau “Proses” untuk memulai pencarian.

Tunggu beberapa saat dan informasi jumlah pajak yang harus dibayar akan muncul di aplikasi

4. Melalui SMS

Selain melalui website atau aplikasi, Anda juga bisa cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK menggunakan layanan pesan singkat alias SMS. Berikut cara memeriksanya

Buka aplikasi pesan singkat (SMS) di ponsel Anda lalu masukkan pesan informasi pajak kendaraan dengan format “Nomor Kendaraan Metro [spasi]” (tanpa tanda kurung dan spasi).

Kirim pesan ke nomor 1717.

Tunggu beberapa saat dan Samsat akan mengirimkan SMS balasan berisi informasi pajak kendaraan yang diperiksa.

Balasan SMS tersebut akan berisi jumlah pajak yang harus dibayar serta informasi lain mengenai pajak kendaraan.

Itulah 4 cara cek pajak kendaraan jakarta tanpa NIK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *