Polisi Tangkap Jambret HP yang Bikin Siswi SMP di Depok Jatuh Terseret

DEPOK – Satuan Reskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku kejahatan penyitaan telepon genggam berinisial YA alias Yusuf (24) milik seorang siswi SMA di Jalan MTSN DEPOK, RT 2, RW 1, Jatimulya, Cilodong , Kota Depok , Jawa Barat Jumat (26/4).

Pelaku ditangkap dan ditahan di Jalan Ciliwung, Gg.Masjid, RT 2/3 Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, kata Kompol Suardi Jumaing dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024). ).

Suardi mengatakan, sejumlah barang bukti turut disita, antara lain ponsel Oppo A3S yang ditukarkan dengan korban, sepeda motor Honda Beat bernomor F 6758 FDW, dan pakaian yang dikenakan perangkat saat penggerebekan.

Suardi menjelaskan, kronologinya bermula dari Korban F yang bermain di Masjid Al Barkah tak jauh dari TKP. Namun saat korban dan saksi hendak pergi, ada orang tak dikenal yang mengendarai becak menghampiri korban.

Pelaku kemudian langsung merampas telepon genggam korban, sehingga korban tersangkut di dalam telepon genggam tersebut. Kemudian terjatuh dan telepon genggam tersebut dirampas. Korban dibunuh oleh pelaku dan kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. , dia berkata.

Selain itu, Suardi menyebut pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(Ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *