Blak-blakan soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Dongkol tapi Jangan Ribut Lagi

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) MD terang-terangan mengaku soal putusan MK soal perselisihan Pilpres 2024, ia marah dengan putusan MK yang melayangkan perkara tersebut kepada mereka. Pihaknya bersama Ganjar Pranu yang merupakan capres-cawapres dari dua pasangan yakni 03 dan capres-cawapres 01, Anies-Cak Imin.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Agama dan Pemerintahan dalam Perkuliahan Indonesia Kontemporer yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII) di Jalan Kaliurang, Sleman, DIY, Selasa (30/04/2024).

Mehfoud, yang pertama kali berbicara dalam pidatonya, mengatakan bahwa setelah 24 tahun ia tidak berhenti bekerja di universitas internasional dan telah bekerja di berbagai institusi di berbagai negara.

“24 tahun di Jakarta saya keliling dunia dan berpindah-pindah lembaga, menteri, menteri lagi, lalu DPR, lalu ketua Mahkamah Konstitusi, lalu Pimpinan Pemikiran Pancasila, menteri lagi.” ujar Mahfoud.

“Jadi dalam pemilihan presiden Anda kalah, Anda kalah, Anda kalah, Anda kalah,” kata perdana menteri yang disambut tawa peserta seminar.

Dalam kesempatan itu, Mahfoud membacakan usulan yang pada hakekatnya merupakan keputusan hakim untuk menyelesaikan seluruh perselisihan tersebut.

Dia berkata: Keputusan pengadilan telah menyelesaikan semua perselisihan.

Ia juga meminta masyarakat tidak ribut dalam memutuskan suatu perkara. Sama seperti hasil pemilu presiden kemarin, meski sejumlah pihak tidak puas dengan hasilnya.

“Kalau sudah diputuskan, jangan bersuara lagi, walaupun marah, ya kamu marah, tapi jangan bersuara lagi, karena kalau kita menang seperti ini, orang lain yang akan membuat keributan, jadi begitulah. itu,” katanya. Kami memutuskan dan masih kalah. Kebisingan belum berakhir. Negara ini tidak akan berfungsi.”

Mahfoud dalam pesannya mengatakan, setelah membenarkan keputusan hakim, langkah selanjutnya adalah pemindahan ke tempat lain. Dalam hal ini, pejabat publik harus kembali menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik semaksimal mungkin.

Pada akhirnya, ia mencatat: Jika keputusan hakim diterima, kami akan pindah ke tempat lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *