Jokowi Teken Aturan Baru soal Percepatan IKN, Investor Diguyur Insentif

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Kepulauan (IKN) yang secara umum mengatur tentang pemberian insentif kepada calon investor yang terlibat dalam pembangunan Jasa dan Fasilitas di IKN berpartisipasi. .

Berdasarkan salinan Perpres di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, dikutip Antara, Jumat (7/12/2024), pemerintah menawarkan insentif dan kelonggaran bagi pemberian izin komersial kepada Pelaku usaha yang melakukan kegiatan pembangunan di bidang penyediaan dan pengelolaan pelayanan dasar/atau struktur sosial dan komersial.

Dalam beleid yang resmi diumumkan pada 11 Juli 2024 itu, pemerintah memberikan insentif dan kelonggaran izin usaha melalui Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 Perpres tersebut, Ketua OIKN dalam hal ini Menteri PUPR Basuki Hadimuljono diangkat sementara. Ketua OIKN dapat mengidentifikasi pengusaha pionir jika mereka telah menyatakan minat dan menandatangani “Letter of Intent” dengan OIKN.

Pengusaha pionir peserta pengembangan IKN dengan sumber pendanaan di luar APBN juga bersedia memulai pelaksanaan pengembangan IKN dalam waktu lima tahun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

Kemudian, pada Pasal 7, pengusaha pionir dapat dikenakan biaya pengelolaan aset terkendali (ADP) OIKN sebanyak-banyaknya Rp0 atau dengan pembayaran dan pembayaran.

Insentif bagi pelaku ekonomi juga diberikan dalam bentuk jaminan selama jangka waktu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pada Pasal 9 Ayat 2, hak guna usaha diberikan sampai dengan 190 tahun yang diberikan dalam dua siklus atau selama 95 tahun pada siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

Hak perikatan mempunyai jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun untuk 1 (satu) siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (dua puluh sembilan) tahun berdasarkan kriteria. dan tahap Evaluasi”, bunyi Pasal 9 Ayat 2 Perpres tersebut.

Sementara itu, pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan dengan jangka waktu maksimal 80 tahun pada siklus pertama dan siklus kedua dengan jangka waktu maksimal 80 tahun, sehingga total HGB menjadi 160 tahun.

Hak guna bangunan juga diberikan paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah ini tentunya diberikan berdasarkan kriteria evaluasi secara bertahap.

Pemerintah juga mengatur nilai penjualan objek fiskal (NJOP) yang ditetapkan oleh OIKN selama penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus.

Percepatan pelaksanaan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem perkotaan yang layak khususnya di wilayah pusat pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *