JAKARTA – Sebelum banyak kasus perjudian online menjadi perhatian pemerintah, Polda Metro membeberkan praktik perjudian online di situs Ciputra Jaya Liga. Setelah terungkapnya hal tersebut, polisi mengaku kesulitan karena pengedar atau pemeran utamanya berada di Taiwan.
Sedangkan untuk website perjudian Liga Siputra, penyelenggara atau bandarnya juga ada di Taiwan, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Ia mengatakan kehadiran bandar judi di luar negeri menghambat penghapusan perjudian online. Karena diperlukan beberapa cara untuk menangkapnya.
Saat ini cara yang digunakan untuk mengetahui keberadaan bandar judi online adalah dengan berkoordinasi dengan Departemen Hubungan Internasional Polri (Divhubinter).
“Lokasi pemesan ini berada di luar negeri. Jadi ada kebijakan dan prosedur yang harus kita jaga, terutama agar efektif berkoordinasi dengan Unit Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan pemesan ini,” kata Ade.
Sementara itu, polisi telah menetapkan dua tersangka kasus perjudian online Liga Ciputra. Peran mereka antara lain berinisial JT dan IDS untuk mengumpulkan dan menarik dana dari rekening holding perjudian online.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi 23 kasus perjudian online dalam empat tahun terakhir, sejak Januari 2020 hingga Juni 2024.
Dari puluhan kasus tersebut, 59 orang ditetapkan sebagai tersangka. Meski ada yang sudah diperiksa, ada pula yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.