Menteri LHK: Konversi Kendaraan Konvensional ke Listrik Sudah Dimulai

JAKARTA – Dalam rangkaian kegiatan memperingati Hari Lingkungan Hidup (HLH), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meresmikan 2 (dua) stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di kawasan Gendung Manggala Wanabakti, Kantor Pusat Kementerian Lingkungan Hidup. Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta.

Menteri Siti menyampaikan: “Pemasangan dua (dua) Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan langkah penting untuk mendukung pengembangan ekologi kendaraan listrik di Indonesia.”

SPKLU di Manggala Wanabakti hadir dengan mode pengisian cepat dan sedang, mengisi daya kendaraan hanya dalam 30 menit dengan biaya Rp. 2.466,78/kWh.

“Saya instruksikan seluruh unit tingkat pertama KLHK untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Ini hanya contoh dan bisa diterapkan oleh unit lain selain itu, pergantian sepeda motor tradisional milik pegawai,” kata Menteri. Siti, “KLHK juga mulai menggandeng masyarakat lansia untuk beralih ke kendaraan listrik.

Sebelum diresmikan SPKLU, KLHK mulai beroperasi menggunakan kendaraan listrik berupa Fun Riding atau armada sepeda motor listrik dari Kantor Pusat KLHK Kebon Nanas hingga Mangala Kementerian LHK. dan kehutanan Jarak dari markas Wanabakti sekitar 12,3 km.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berharap kampanye penggunaan mobil ramah lingkungan dapat menginspirasi lebih banyak orang untuk mengambil tindakan praktis dalam menjaga lingkungan.

“Mari kita jadikan momen ini sebagai titik awal untuk melakukan perubahan signifikan menuju lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” kata Menteri Siti.

Menteri Siti mengucapkan terima kasih kepada para pendukung acara atas partisipasi aktifnya seperti komunitas sepeda motor listrik dan para sponsor yang mendukung acara tersebut, khususnya PT. PLN (Persero) membantu pembentukan SPKLU.

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk mendukung pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi pengendalian polusi udara dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan baterai listrik untuk transportasi jalan raya.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong produksi dan penggunaan kendaraan listrik dalam negeri serta pembangunan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya di seluruh tanah air.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan dan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan. Kami memiliki berbagai program dan kebijakan untuk mendorong inovasi dan investasi pada kendaraan listrik.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor M, N, O dan L, yang menentukan persyaratan hasil uji emisi yang akan dijadikan acuan. dasar administratif. untuk membayar pajak mobil.

Untuk mengendalikan polusi udara, pemerintah juga meningkatkan program pemantauan kualitas udara dan pengendalian emisi. Melalui kerja sama dengan berbagai departemen dan lembaga, proyek seperti uji emisi kendaraan dan penguatan regulasi emisi gas buang terus dioptimalkan.

Berdasarkan data Si-Umi (Sistem Pemeriksaan Emisi Nasional KLHK) per 2 Juni 2024, KLHK dan pemerintah daerah telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20.119 kendaraan bermotor, dengan tingkat kepatuhan sebesar 88%. Kesenjangan terbesar terjadi pada kendaraan berbahan bakar diesel yang melebihi baku mutu emisi sebesar 29 persen, sedangkan kendaraan roda empat berbahan bakar bensin hanya melampaui baku mutu emisi sebesar 6 persen. 22% sepeda motor tersebut melebihi baku mutu emisi.

Pemerintah juga mendorong pengembangan angkutan umum listrik, seperti bus listrik, untuk mengurangi jumlah kendaraan berbahan bakar fosil di jalan raya. Semua langkah tersebut menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *