Iuran Wajib Tapera dari Potong Gaji Pekerja Swasta Tinggal Tunggu Aturan Menteri

JAKARTA – Pembahasan mengenai kewajiban pembayaran biaya tapera bagi pekerja swasta masih menunggu diundangkannya peraturan menteri (perman) terkait. Hal ini merupakan aturan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Sid Herdi Kusuma, Deputi Komisioner Pemanfaatan Dana BP Tapera, usai Rakernas Apersi 2024 mengatakan, “Kita juga tahu, yang kemarin dirilis itu di level PP dan ya, masih perlu ada aturan turunannya berupa . Peraturan Kementerian.” Rapat akan dilaksanakan pada Selasa (23 Juli 2024) di Hotel Pullman Jakarta.

Ia mengatakan, aturan teknis yang menjadi pedoman pelaksanaan iuran wajib tapera masih dalam pembahasan pemerintah pusat. Namun Sid Hardy juga tidak menyebutkan tujuan diundangkannya aturan teknis tersebut.

“Ini masih dalam tahap belum keluar (peraturan kementerian), jadi intinya kita tidak bisa mengambil uang simpanan ASN atau swasta dan lembaga lainnya. Karena harus ada landasan peraturan lain yang masih ada. . Sekarang Tunggu, “tambahnya.

Dalam kesempatan lain, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Zainal Fatah mengatakan kebijakan wajib iuran tapera bagi swasta akan diterapkan paling lambat pada tahun 2027.

“Sesuai aturan 2027 (berlaku). Ya kalau undang-undangnya tidak dicabut, kalau tidak dilaksanakan, itu salah kita. Ini legalitas resminya,” kata Zanar Fattah dari Kementerian PUPR.

Zanar Fattah mengatakan, meski mendapat perlawanan dari para pekerja atau pelaku usaha, namun yang dilakukan pemerintah saat ini adalah terus memberikan layanan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja yang akan bertanggung jawab membayar iuran tapera.

“Tetapi yang jelas pemerintah berusaha untuk terus menjelaskan alasan-alasan melakukan hal tersebut, yang sebenarnya sangat jelas terlihat di kantor KSP (kantor Presiden),” kata Zaina Fattah.

Sekadar informasi tambahan, belakangan ini baik pengusaha maupun pekerja ramai-ramai menolak program tersebut. Karena hal ini dianggap membebani pekerja, maka sebesar 2,5% dipotong dari gaji, dan pemberi kerja juga membayar iuran sebesar 0,5% untuk setiap pekerja yang berpartisipasi dalam skema ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *