Polisi Ungkap Bahaya Ganja Sinte Pinaca, Penggunanya Jadi Seperti Monster

JACARTA – Polisi menyebut tembakau sintetis Pinaca mirip dengan Sinte Gorilla. Kedua narkotika tersebut dikatakan serupa karena bahan baku pembuatannya tidak jauh berbeda.

“Jadi Pinaca ini, ini jenis sintetik, nah ini untuk kreasi, pernah dengar yang namanya gorila? Rokok gorila? Nah ini. Jadi ini bahan untuk membuat rokok gorila,” kata Wakil Kapolda Metro Jaya. . Polisi di daerah tersebut. Brigjen Suyudi Ario Seto, Kamis (2/4/2024).

Dampak yang ditimbulkan oleh pengguna tembakau sintetis Pinaca serupa dengan dampak yang dialami gorila. Mereka akan berhalusinasi sesuai dengan pikirannya.

“Yang benar itu pendengaran. Pendengaran bisa aneh, tergantung pikiran juga. Bisa seram, bisa bagus. Sebagai sesuatu kalau dipakai terlalu banyak,” tuturnya.

Pinaca konon sudah bekerja selama 6 bulan. Tersangka dibalik kejahatan tersebut bernama F. Dia adalah seorang pemodal dan pemasok peralatan dan jasa.

“Yang menarik dari rantai ini adalah Pinaca. Biasanya Pinaca berasal dari luar. Kalau tidak, Pinaca dibuat di sini. Luar biasa,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka F memperoleh ilmu pembuatan rokok sintetik Pinaca dari sumber online. Dia kemudian memperkenalkannya kepada terdakwa lainnya.

“Pedomannya diambil dari website, website online. Jadi dia belajar dari sana, itu yang dia kirimkan ke lab. Jadi saat dibawa, diambil melalui telepon seluler dan CCTV,” kata Suyudi.

Polda Metro Jaya sebelumnya diberitakan menemukan keberadaan laboratorium atau pabrik tembakau sintetis jenis Pinaca (MDMP-4en) di kompleks perumahan Mountain View Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan penelusuran, korban yang terlibat merupakan jaringan internasional.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pengelola atau pemodal dan pecandu narkoba dengan nama F, S, H, B dan GBH.

Terdakwa dijerat Pasal 113 Subsider Ayat 2 Pasal 114, Subsider Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, serta Pasal 132 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Republik Indonesia tentang Narkotika. Sehingga, ancamannya terancam penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *