Penjelasan Mendagri soal Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi Jakarta, Terjadi Dualisme Kekuasaan?

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan kehadiran Wakil Presiden (Vapris) dengan kewenangan Dewan Kawasan Aglomerasi dalam Undang-Undang Daerah Khusus (DKJ) Jakarta tidak memenuhi fungsi pemerintah daerah. (dalam Pim).

Kewenangan Wakil Presiden tertuang dalam Pasal 55 Ayat 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DJK) yang berstatus dewan kawasan kolektif. Pasal tersebut menyebutkan Wakil Presiden memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangierang, Bekasi (Jabudetabek), dan Cianjur.

Tito mengatakan, ketentuan kedudukan Wakil Presiden sebagai Dewan Wilayah Aglomerasi dalam UU DKJ sama dengan pengurus percepatan pengembangan Otonomi Khusus Papua (Otes) sebagaimana diatur dalam Pasal 68A UU DKJ. Otonomi Papua selesai Menjelaskan tindakannya. .

“Jadi jangan dikira ada percepatan pembangunan di Papua, lalu Wakil Presiden menjadi kepala seluruh pemerintahan di Papua,” kata Tito Senyan saat berkunjung ke Kompleks Parlemen, Rabu (1396). 3). /2024).

Tito menambahkan, secara umum kewenangan Dewan Musyawarah Daerah ibarat dewan pengarah percepatan pengembangan otonomi khusus di Papua. Dia menjelaskan, kewenangan tersebut diberikan berdasarkan tugas khusus yang diberikan presiden

“Tidak bisakah presiden mengambil alih? Sangat mungkin. Beliau bisa melakukan pertemuan-pertemuan mengenai banyak hal penting,” kata Tito.

Baca juga:

Ia melanjutkan: “Sekali lagi, jangan berpikir bahwa wakil presiden telah merampas kekuasaan pemerintah daerah. Tidak, (wapres) tidak memiliki kekuasaan. Dia tidak sedang merampas kekuasaan.”

Sebagai informasi, kewenangan Wakil Presiden untuk menunjuk Dewan Kawasan Aglomerasi telah diatur dalam UU DKJ. Diketahui, kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 55 ayat 3 RUU DKIJ.

Anggota DPD Silviana Morni menilai rencana pemindahan tersebut perlu dikaji ulang. Dijelaskannya, persoalan penyetaraan kedudukan Presiden antara Presiden dan Wakil Presiden sudah terjalin agar tidak terjadi rangkap kekuasaan antara Presiden dan Wakil Presiden. Menurut dia, pelimpahan wewenang dapat merusak kerja sama antara presiden dan wakil presiden.

Hal itu dilakukan Badan Legislatif (Balig) DPR RI Silviana, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta perwakilan DPD, Kementerian Keuangan, dan Bapinas, saat rapat paripurna DKJ lainnya, Rabu (13/3). /2024).

“Tidak ada kekuasaan ganda antara presiden dan wakil presiden yang dapat dipisahkan antara keduanya ke depan,” kata Silviana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *