Polisi Tangkap 4 Pelaku Penipuan Pengusaha Plastik di Tangerang, Korban Rugi Ratusan Juta

TANGERANG – Polisi menangkap empat orang berinisial TM (29), GR (31), HH (37) dan ANS (24) di Kabupaten Tangerang karena pelaku pembelian gerinda yang melakukan penipuan dengan cara plastik. Para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupee.

Kasat Reskrim Polres Tangier, Arif Nazaruddin Yusuf menjelaskan, pelaku mengelabui korban dengan berpura-pura membeli lima ton plastik pecah. Namun, barang-barang tersebut dibeli tanpa pembayaran.

Pada Rabu (20 Maret 2024), tersangka mendatangi pabrik plastik korban dan mengaku membeli 5 ton plastik giling. Namun ternyata barang yang diangkut tersebut disalahgunakan dan tidak dibayar,” kata Arif dalam keterangannya, Senin (5 Juni 2024).

Awalnya pelaku meminta korban untuk mengantarkan barang tersebut ke lokasi yang telah ditentukan, kata Arif. Sesampainya di lokasi, barang dibawa pergi dan dibawa oleh sopir yang ditunjuk oleh pelaku ANS.

Tak lama kemudian, tersangka ANS juga meninggalkan tempat kejadian karena ada keperluan. Sementara pegawai korban diminta menunggu di lokasi kejadian.

Namun beberapa jam kemudian tidak ada yang kembali ke lokasi. Petugas korban mencoba menghubungi tersangka ANS yang bernama Sri. Namun nomor ponselnya tidak aktif, ujarnya.

Setelah korban menyadari dirinya telah ditipu, ia langsung melaporkan kejahatan tersebut ke polisi. Usai ditangkap, ANS mengaku dirinya dan tiga orang lainnya melakukan penipuan tersebut. Polisi turun tangan dan menangkap tiga orang yang disebutkan ANS.

“Akhirnya tersangka ANS mengaku melakukan penipuan penggilingan plastik tersebut bersama tiga pelaku lainnya, salah satunya merupakan saudara dari tersangka ANS yaitu tersangka TM,” ujarnya.

“Polisi tidak kesulitan menangkap tiga tersangka lainnya yakni TM, GR dan HH. Tersangka GR dan HH ditangkap di kawasan perumahan kawasan Legok Kabupaten Tangerang, lanjutnya.

Akibat perbuatan keempat pelaku tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp122 juta. Polisi menahan tersangka.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp122 juta, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *