Harga Rumah Bakal Lebih Mahal Tahun Depan, Ini Penyebabnya

JAKARTA – Real Estate Indonesia (REI) memperkirakan harga rumah pada tahun depan akan jauh lebih mahal dibandingkan dua tahun lalu.

CEO REI Joko Suratna menjelaskan salah satu faktor yang mendorong harga rumah lebih tinggi tahun depan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pemerintah sebesar 12% yang akan mulai berlaku pada awal tahun 2025.

Ia mencontohkan jika ingin membeli rumah seharga Rp. Kemudian akan meningkat menjadi 12% pada awal tahun 2025, sehingga PPN dari konsumen sebesar Rp 120 juta, tahun depan akan dinaikkan lagi sebesar Rp 10 juta sebagai pajak. Belum lagi cicilan yang harus dibayarkan beserta bunga bank yang juga harus ditanggung oleh peminjam.

“Kami juga melihat pemerintah mendapat pemasukan, tapi kita juga harus melihat situasi masyarakat, perekonomian, sehingga apa yang dilakukan pemerintah bisa melakukan sesuatu yang produktif,” ujarnya saat dihubungi portal MNC, Senin. (16). ./9/2024).

Selain itu, Joko mengaku belum ada negosiasi dengan pemerintah untuk memberikan insentif fiskal berupa PPN DTP (Ditanggung Pemerintah), seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Soal pemberian DPT PPN tahun 2025 belum kita bahas,” imbuhnya.

Menurut dia, harga rumah baru tahun depan akan jauh lebih mahal jika negara tidak melakukan stimulus. Ditambahkan Jock, daya beli masyarakat yang belum pulih untuk membeli rumah, masyarakat akan sulit memiliki rumah.

“Saat ini daya beli masyarakat masih tertekan, jadi saya harap kita tunda (kenaikan pajak) sampai kondisi membaik,” harap Joko.

Tak hanya itu, mulai tahun 2025 PPN Kegiatan Bangun Mandiri (KMS) juga meningkat dari sebelumnya 2,2% menjadi 2,4%. KMS adalah kegiatan mendirikan bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dalam rangka usaha atau pekerjaan tidak dilakukan untuk dipakai sendiri atau untuk dipakai orang lain.

Yang termasuk dalam KMS adalah pembangunan gedung swasta atau organisasi yang dikelola oleh pihak lain. Kegiatan membangun sendiri atau KMS bukan merupakan bagian dari usaha agen yang hasilnya menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Artinya pajak wirausaha adalah pajak yang dipungut terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan yang ditujukan untuk kepentingan orang pribadi yang bersangkutan dan tidak dipergunakan untuk tujuan komersil.

“Pajak KMS ini pasti akan berdampak pada biaya yang harus kita keluarkan karena karena KMS ini untuk menambah pendapatan, kita harus lebih efisien,” kata Joko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *