5 Kriteria Pelamar CPNS yang Boleh Pakai Nilai SKD 2023

Jakarta – 5 kriteria yang bisa digunakan pelamar CPNS pada Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Pelamar CPNS diperbolehkan menggunakan hasil Tes Kualifikasi Dasar (SKD) yang diperoleh pada tahun 2023.

Ketentuan terkait SKD Nomor 651 Tahun 2023 tentang Batasan Harga Seleksi Pengadaan Kualifikasi Dasar Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran. 2023. Calon CPNS yang mengikuti Tes SKD tahun 2023. Anda dapat memilih untuk mengikuti kembali tes SKD pada babak saat ini atau menggunakan skor SKD pada babak sebelumnya.

Dari situs resmi Humas BKN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, hasil skor SKD hanya berlaku untuk 1 periode berikutnya sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 651 Tahun 2023. Berikut 5 kriteria calon CPNS yang dapat menggunakan nilai SKD 2023:

1. Nilai SKD 2023 harus memenuhi syarat nilai minimal pekerjaan yang dilamar.

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelamar harus sama dengan NIK yang didaftarkan pada Ujian CPNS 2023.

3. Calon CPNS 2024 Dinyatakan Lolos Ujian Manajemen CPNS 2024

4. Calon CPNS 2024 wajib melamar CPNS 2023 pada jenjang pendidikan yang sama.

5. Pada Ujian CPNS 2024, calon dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda dengan pada Ujian CPNS 2023.

Melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dwi Putranto mengatakan, hasil skor SKD dapat diperoleh dalam bentuk sertifikat dan diakses melalui certificat.bkn.go.id.

“Untuk verifikasi keaslian sertifikat berisi hasil SKD, peserta dapat membuka certificat.bkn.go.id dan mengikuti petunjuknya dengan mudah dan cepat,” ujarnya.

Itulah 5 kriteria calon CPNS yang bisa menggunakan nilai SKD 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *