Link dan Cara Cek Data Honorer 2024 di Database BKN

Jakarta – Menghubungkan dan memverifikasi data honorer tahun 2024 ke database BKN penting dilakukan bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) tahun ini. Seleksi PPPK 2024 resmi dibuka pada Selasa, 1 Oktober 2024, dan pendaftaran berlanjut hingga 20 Oktober 2024. Dalam proses seleksi, terdapat beberapa kategori prioritas pelamar.

Kategori calon prioritas dalam seleksi PPPK 2024 antara lain calon prioritas guru dan lulusan D-IV bidang pendidikan tahun 2023, mantan pegawai honorer golongan II (eks THK-II), pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN, dan pegawai non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan profesi guru (PPG). Proses seleksi akan dilakukan dalam dua gelombang.

Seleksi PPPK 2024 gelombang pertama dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Gelombang ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas, mantan pegawai THK-II dan non-ASN yang terdaftar di database BKN. Selain itu, gelombang kedua akan berlangsung pada 17 November hingga 31 Desember 2024 dengan sasaran pegawai honorer yang bekerja di organisasi pemerintah, termasuk lulusan PPG.

Sebelum mendaftar, calon pelamar wajib mengecek apakah dirinya sudah terdaftar di database BKN. Nama-nama yang terdaftar di database BKN berpeluang lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK 2024. Hal ini sesuai dengan perintah Undang-Undang Satuan Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang disampaikan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara. . Reformasi, Abdullah Azwar Anas.

Link dan cara cek informasi Honor 2024 di database BKN

Berikut cara mengecek apakah nama petugas honorer tercatat di database BKN:

1. Kunjungi https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

2. Pilih “institusi” yang diinginkan.

3. Klik “Laporkan”.

4. Akan muncul halaman web “Daftar Pegawai Non ASN”.

Selain itu, ada sejumlah syarat bagi tenaga honorer untuk masuk pendataan non-ASN. Mereka harus mendapat kehormatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Pegawai honorer juga harus diangkat pada tingkat paling bawah oleh kepala unit, bekerja minimal satu tahun sejak 31 Desember 2021, dan berusia antara 20 hingga 56 tahun.

Untuk melakukan pendaftaran pendataan personel non-ASN, calon pendaftar harus membuat akun di portal pendataan personel non-ASN melalui https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Pastikan informasi tersebut didaftarkan oleh administrator organisasi. Setelah berhasil membuat akun, personel non-ASN dapat melanjutkan dengan mengisi biodata dan riwayat pekerjaan sesuai kebutuhan.

Setelah seluruh informasi terisi, personel non-ASN dapat mencetak kartu pendataan non-ASN sebagai bukti keikutsertaan dalam pendataan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *